Jumat, 24 April 2026

Bappebti dan ICDX Pastikan Perdagangan Emas Digital di Indonesia Aman

Bappebti dan ICDX menegaskan pasar fisik emas digital di Indonesia aman di tengah isu krisis investasi emas digital di China.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Cak Sur
istimewa/ICDX
EMAS DIGITAL - Ilustrasi perdagangan emas digital. Bappebti dan ICDX sebut perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia dipastikan aman. 
Ringkasan Berita:
  • Bappebti memastikan perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman dan diatur ketat.
  • Emas fisik disimpan di lembaga penyimpanan dengan rasio 1:1 atas emas digital.
  • ICDX mencatat pertumbuhan signifikan volume transaksi emas digital sepanjang 2025 dan awal 2026.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Di tengah isu negatif investasi emas digital di China, otoritas Indonesia menegaskan bahwa perdagangan pasar fisik emas secara digital di dalam negeri berada dalam kondisi aman dan terawasi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya menyatakan, ekosistem perdagangan emas digital di Indonesia telah lengkap dan tunduk pada regulasi yang ketat.

Pedagang Fisik Emas Digital diwajibkan menyimpan emas fisik terlebih dahulu sebelum diperdagangkan kepada nasabah melalui platform digital.

Mekanisme Penyimpanan dan Jaminan Emas

Tirta menjelaskan, emas fisik yang disimpan di lembaga penyimpanan atau Depository harus setara 1:1 dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan.

Sebagian aset yang diperdagangkan, maksimal 20 persen, dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan di Lembaga Kliring untuk mendukung likuiditas transaksi.

  • Emas fisik disimpan di lembaga terpisah dari pedagang
  • Rasio emas fisik dan emas digital dijaga 1:1
  • Setiap transaksi diawasi oleh Bursa dan Lembaga Kliring

Imbauan Bappebti kepada Masyarakat

Bappebti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi emas digital yang tidak jelas legalitasnya, baik melalui penawaran langsung maupun media sosial.

Masyarakat disarankan memastikan status izin pedagang emas digital melalui situs resmi Bappebti dan layanan pengecekan legalitas yang disediakan regulator.

  • Pastikan pedagang emas digital terdaftar dan berizin
  • Hindari penawaran dengan imbal hasil tidak wajar
  • Gunakan kanal resmi untuk verifikasi legalitas

ICDX Pastikan Keberadaan Emas Fisik

Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Nursalam, menegaskan bahwa seluruh transaksi emas digital yang dilaporkan oleh anggota bursa dicatat menggunakan teknologi modern.

ICDX memastikan setiap transaksi emas digital memiliki dukungan emas fisik yang nyata, sehingga nasabah tidak perlu khawatir terhadap keberadaan aset yang dibeli.

Dalam mekanisme ini, pembelian dilakukan secara digital, sementara emas fisik disimpan di lembaga depository hingga nasabah mengajukan penarikan.

Pertumbuhan Transaksi Emas Digital

Sepanjang tahun 2025, volume perdagangan pasar fisik emas digital di ICDX tercatat mencapai 58.654.322 gram, tumbuh 25,20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada Januari 2026, transaksi emas digital tercatat sebesar 11.913.008 gram, meningkat 229 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Data tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap emas digital terus meningkat di tengah pengawasan regulator dan bursa yang ketat.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved