Selasa, 2 Juni 2026

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Sinyal Positif Stabilitas Perbankan Nasional

LPS pertahankan bunga penjaminan Rupiah 3,5 persen & BPR 6 persen hingga Mei 2026. Aset naik jadi Rp 276 T, klaim cair hanya dalam 5 hari kerja.

Tayang:
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Humas LPS
PERTAHANKAN TBP - Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu (tengah) bersama Ferdinan D Purba, Pgs Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank dan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, saat konferensi pers terkait mempertahankan TBP yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sampai dengan 31 Mei 2026 pada Kamis (22/1/2026) di Jakarta. Dalam kesempatan itu juga dipaparkan tentang kinerja LPS selama tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • LPS menetapkan bunga penjaminan Rupiah tetap 3,5 persen untuk Bank Umum dan 6 persen untuk BPR berlaku hingga 31 Mei 2026.
  • Kinerja keuangan LPS 2025 tumbuh positif dengan total aset Rp 276,2 triliun dan waktu pembayaran klaim yang kini hanya 5 hari.
  • LPS bersiap melakukan The Great Leap di 2026, termasuk persiapan program penjaminan polis asuransi untuk tahun 2027.

SURYA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah dan valuta asing. 

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar awal pekan ini, sebagai bentuk respons terhadap kondisi likuiditas dan stabilitas ekonomi nasional.

Dalam pengumuman resminya, LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di Bank Umum tetap di angka 3,50 persen, sementara untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berada di level 6,00 persen. 

Adapun untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum, bunga penjaminan dipatok sebesar 2,00 persen.

"TBP tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026," ujar Ferdinan D. Purba, Pgs Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (22/1/2026).

Landasan Kredibilitas dan Kondisi Ekonomi

Ferdinan menjelaskan, bahwa penetapan ini dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan tren suku bunga pasar (SBP) yang mulai menurun. 

Selain itu, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang positif serta likuiditas perbankan yang memadai menjadi faktor penguat.

Data per Desember 2025 menunjukkan performa perbankan yang solid:

  • Pertumbuhan Kredit: Mencapai 9,63 persen (yoy), didorong oleh sektor investasi.
  • Dana Pihak Kertiga (DPK): Tumbuh 13,83 persen (yoy).
  • Permodalan (KPMM): Terjaga di level 26,05 persen per November 2025.
  • Likuiditas (AL/DPK): Berada di posisi 28,57 persen, jauh di atas ambang batas (threshold) 10 persen.

Edukasi Nasabah dan Syarat 3T

LPS mengimbau perbankan agar transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah. 

Ferdinan menekankan pentingnya nasabah memahami syarat penjaminan yang dikenal dengan istilah 3T:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
  3. Tidak terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Sebagai catatan, LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, yang saat ini mencakup 99,94 persen dari total rekening di bank umum.

Kinerja Moncer LPS di Tahun 2025

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan bahwa total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6 persen menjadi Rp 276,2 triliun (unaudited). Selain itu, LPS berhasil membukukan surplus sebesar Rp 33,8 triliun.

Efisiensi pelayanan juga terus ditingkatkan. 

"Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan sejak bank dicabut izin usahanya hanya mencapai 5 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan 5 tahun lalu yang membutuhkan 14 hari," ungkap Farid.

Menuju The Great Leap 2026

Menatap tahun 2026, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan visi LPS untuk melakukan lompatan besar (The Great Leap). Program strategis utama meliputi akselerasi persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.

"Kami akan menggunakan segenap sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi terdepan di kawasan regional, demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Anggito.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved