KPPU Selidiki Dugaan Hambatan Usaha Sektor Laboratorium, PT Medio Pratama Jadi Sorotan
KPPU selidiki dugaan hambatan usaha di sektor laboratorium. PT Medio Pratama jadi sorotan pelanggaran Pasal 23 & 24 UU Monopoli.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses penegakan hukum, terkait dugaan praktik hambatan usaha dan persaingan tidak sehat di sektor laboratorium.
Fokus pemeriksaan tertuju pada PT Laboratorium Medio Pratama sebagai pihak terlapor dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya pada Selasa (7/10/2025).
KPPU menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean bersama anggota Budi Joyo Santoso, menekankan seriusnya dugaan pelanggaran tersebut.
"Perkara ini mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelas Gopprera Panggabean, Pemimpin Majelis Komisi, usai sidang.
Pasal-pasal tersebut secara spesifik mengatur larangan:
- Persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan (Pasal 23).
- Tindakan yang dapat menghambat produksi atau pemasaran barang/jasa pesaing (Pasal 24).
Tiga Pihak Terlapor Absen
Dalam sidang, KPPU menghadirkan ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Ria Setyawati, untuk memberikan pandangan akademis.
Namun, tiga pihak yang dilaporkan dalam perkara ini, yakni PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II) dan Allen (Terlapor III) tidak hadir dalam persidangan.
"Kami menegaskan proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai aturan," tegas Gopprera.
KPPU menilai, bahwa sektor laboratorium memiliki peran strategis dalam menunjang layanan kesehatan dan industri pengujian.
Oleh karena itu, praktik persaingan sehat di sektor ini, mutlak dijaga agar tidak terjadi praktik hambatan usaha yang merugikan.
KPPU
Persaingan Usaha Tidak Sehat
monopoli
PT Laboratorium Medio Pratama
sidang KPPU Surabaya
Gopprera Panggabean
PT Inti Surya Laboratorium
Surabaya
| MPM Honda Jatim Rilis Warna Eksklusif Honda Stylo 160 Terbaru: Edisi Terbatas |
|
|---|
| Korban Kasus Pencurian Uang Miliaran Rupiah oleh Cewek Terapis Spa jadi Perhatian di PN Surabaya |
|
|---|
| Dari Ruang Kelas ke Panggung Prestasi, SD Al-Azhar Kelapa Gading Bersinar di TKA 2026 |
|
|---|
| Alat Berat Minum BBM Non Subsidi, Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Kurangi Pelayanan dan Operasional |
|
|---|
| Cewek Terapis Spa Surabaya Didakwa Gelapkan Rp 1,2 Miliar: Keterangan Korban Disebut Janggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-KPPU-Surabaya-8102025.jpg)