LPS dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menjalin kerja sama untuk menangani masalah hukum
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menjalin kerja sama untuk menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dr. Suwandi, Ak., M.M., CA, mengatakan, kerja sama ini akan memperkuat efektivitas penanganan permasalahan hukum dan mempercepat proses penyelesaian likuidasi bank di wilayah Jawa Timur.
"Dengan dukungan Kejati Jatim, kami optimis penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan transparan," kata Suwandi dalam rilis yang dikirimkan, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Dewan Komisioner LPS : Sistem Keuangan Indonesia Tumbuh di Tengah Dinamika Ekonomi Global
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan, Kejati Jatim siap memberikan dukungan penuh kepada LPS, baik dalam bentuk bantuan hukum maupun pendampingan.
"Kami akan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai hukum dan berorientasi pada kepentingan negara serta perlindungan masyarakat," kata Kuntadi.
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Finansial Masyarakat Lewat LPS Financial Festival
Penandatanganan perjanjian berlangsung di Surabaya, dihadiri jajaran pimpinan dari kedua lembaga.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum seperti legal opinion, legal assistance, dan legal audit, serta tindakan hukum lainnya untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
Baca juga: LPS Gandeng Jalasenastri Pasuruan, Tingkatkan Pemahaman Soal Penjaminan Simpanan
Sejak berdiri, LPS telah menangani 144 bank yang izinnya dicabut, terdiri dari 143 BPR/BPRS dan 1 bank umum. Hingga 31 Juli 2025, 126 bank telah selesai proses likuidasinya, sementara 18 bank lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Di Jatim LPS saat ini mengawasi proses likuidasi empat bank.
Pertama, PT BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo. Kedua, PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Gresik, dan ketiga, PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, serta keempat PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang.
Berdasarkan Undang-Undang LPS, proses likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi yang diawasi oleh LPS.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan tersebut, menyelesaikan permasalahan hukum secara lebih efektif, serta menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi simpanan masyarakat, khususnya di Jatim," pungkas Suwandi.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Pemprov Jatim Dorong Solusi Cepat Banjir Bengawan Jero Lamongan, Tanggul Jabung Jadi Kunci |
|
|---|
| Hasil Skor Arema vs Persebaya Surabaya di Babak I Masih 0-0, Pertahanan Bajol Ijo Kokoh |
|
|---|
| Live Streaming Arema vs Persebaya, Laga Sarat Rivalitas |
|
|---|
| Revitalisasi Pasar Tembok Dukuh Surabaya Tuntas Mei, Eri Cahyadi : Daya Tampung Meningkat |
|
|---|
| Duel Klasik Arema FC vs Persebaya Surabaya, Santos vs Tavares Adu Strategi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/hukum-di-bidang-perdata-dan-tata-usaha-negara-TUN.jpg)