Pengiriman Sabu 2 Kg dari Kediri ke Bali Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Penyelundupan sabu-sabu 2 kg yang digagalkan pada 26 April 2026 dikendalikan jaringan dari dalam lapas.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Polresta Banyuwangi menduga penyelundupan sabu 2 kg yang digagalkan di Pelabuhan Ketapang pada 26 April dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
- Tersangka Farid S (36), warga Kediri, mendapat arahan dari nomor tertentu yang ditelusuri aparat.
- Polisi amankan sabu senilai Rp 3,4 miliar, tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
SURYA.co.id, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menduga penyelundupan sabu-sabu 2 kg yang digagalkan pada 26 April 2026 dikendalikan jaringan dari dalam lapas.
Hasil pendalaman menunjukkan tersangka Farid S (36), warga Pare Kabupaten Kediri, mendapat arahan dari seseorang yang identitasnya masih ditelusuri aparat.
"Proses pendistribusian ini dikendalikan oleh nomor tertentu yang diduga kuat terhubung dengan salah satu lembaga pemasyarakatan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan dalam ungkap kasus di Mapolsek KP3, Selasa (12/5/2026).
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Rofiq tak mendetailkan lapas yang ia maksud. Yang pasti, kata dia, polisi masih mendalami lebih jauh terkait jaringan tersebut.
Baca juga: Warga Pare Kediri Bawa 2 Kg Sabu Menuju Bali, Ditangkap di Pelabuhan Ketapang
"Karena dimungkinkan adanya proses mirroring jaringan distribusi narkotika dengan tujuan wilayah Bali. Asal barang juga masih terus kami dalami," ujar dia.
Polisi Kumpulkan Bukti Lain
Rofiq menjelaskan, aparat masih mengumpulkan berbagai bukti lain untuk membongkar perkara tersebut dari hulu hingga hilir.
Sebelumnya diberitakan SURYA.co.id,, Farid S (36) hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 2 kg dari Jawa menuju Bali.
Aksi tersebut digagalkan oleh aparat Polresta Banyuwangi tepat di depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang.
Bawa dari Kediri ke Bali
Upaya penyelundupan sabu-sabu itu terjadi pada Minggu (26/4/2026). Tersangka membawa sabu-sabu dari Kediri tujuan Pulau Bali.
"Petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan penyegrapan," kata Rofiq.
Ditangkap di Pintu Masuk Pelabuhan Ketapang
Sekitar pukul 07.00 WIB, aparat mendapati kendaraan Daihatsu Xenia bernopol AG 1069 GI yang dicurigai membawa paket sabu hendak melintas masuk ke area Pelabuhan Ketapang.
Kendaraan yang dikemudikan tersangka itu pun dicegat dan digeledah.
Hasil penggeledahan, aparat menemukan dua paket terbungkus plastik hitam dan isolasi warna merah.
Paket yang dibungkus menyerupai paket ekspedisi itu disimpan di dalam tas ransel.
| Cerita Kancil Jadi Cara Eri Cahyadi Lawan Anak Kecanduan Gawai |
|
|---|
| Sindikat SIM Card Ilegal Dibongkar Polda Jatim, Raup Rp1,2 Miliar |
|
|---|
| Berita Persebaya Hari Ini, Tavares Putar Otak Terancam Pincang Di Dua Laga Sisa |
|
|---|
| KAI Daop 8 Surabaya Tutup 139 Perlintasan Liar: Risiko Sangat Besar |
|
|---|
| Siswa Keracunan Makanan di Surabaya Bertambah, Total 5 Orang Dirawat di RS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/didapat-dari-seorang-kurir-yang-hendak-menyelundupkan-dari-Jawa-menuju-Bali.jpg)