Maling Sapi Limosin dan Penadahnya Ditangkap Polisi Banyuwangi di Jember
Maling sapi jenis limosin dan penadahnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap maling sapi limosin dan penadahnya setelah laporan peternak Glenmore.
- Tersangka S (43) sebagai pencuri dan AA warga Jember sebagai penadah kini ditahan polisi.
- Keduanya dijerat KUHP baru, sementara polisi imbau warga perkuat Siskamling untuk cegah pencurian ternak.
SURYA.co.id, BANYUWANGI - Maling sapi jenis limosin dan penadahnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kasus ini bermula dari laporan peternak di Glenmore yang kehilangan sapi pada Januari 2026.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Usai rangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengendus lokasi sapi yang ternyata sudah berpindah ke Kabupaten Jember.
Baca juga: 25 Tersangka Kasus Narkoba Tertangkap di Sidoarjo, Rantai Jaringan ke Pamekasan dan Banyuwangi
Tersangka yang pertama tertangkap adalah AA, warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Ia diduga menjadi penadah yang membeli sapi dari pencuri.
"Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa sapi hasil curian diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan kepada SURYA.co.id, Jumat (10/4/2026).
Dua Tersangka Ditahan
Ripto menjelaskan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk pendidikan lebih lanjut.
Menurut Ripto, kasus pencurian sapi merugikan peternak lokal. Kasus semacam ini disebut akan mengganggu stabilitas ekonomi, terutama terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil," tutur dia.
Pasal yang Menjerat Dua Tersangka
Kepada tersangka S, aparat menjeratnya dengan Pasal 477 huruf C UU 1/2023 KUHP yang mengatur tentang pencurian hewan ternak.
Sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf A UU 1/2023 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
"Kami kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Banyuwangi," ujarnya.
Warga Diimbau Waspada dan Perkuat Siskamling
Kepolisian mengimbau kepada warga agar waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di area kandang ternak.
"Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik itu pencuri maupun penadah yang memfasilitasi hasil kejahatan tersebut," sambung dia.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| 200 PNS Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat, Sekda Gresik Washil juga Serahkan SK Pensiun |
|
|---|
| Suluk Sholawat Faya Ayyuharroju Lengkap Teks Arab, Latin dan Artinya |
|
|---|
| Satlinmas di 18 Kelurahan Kota Mojokerto Kantongi SK, Ning Ita: Perkuat Keamanan di Kota Mojokerto |
|
|---|
| Lirik Lagu Allahumma Labbaik Nissa Sabyan yang Viral saat Musim Haji |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Kembali Copot Pejabat Kemenkeu, Buntut Masalah Pajak Rp25 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kabupaten-Banyuwangi-Dua-orang-ditangkap-atas-kasus-tersebut.jpg)