Maling Sapi Limosin dan Penadahnya Ditangkap Polisi Banyuwangi di Jember
Maling sapi jenis limosin dan penadahnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap maling sapi limosin dan penadahnya setelah laporan peternak Glenmore.
- Tersangka S (43) sebagai pencuri dan AA warga Jember sebagai penadah kini ditahan polisi.
- Keduanya dijerat KUHP baru, sementara polisi imbau warga perkuat Siskamling untuk cegah pencurian ternak.
SURYA.co.id, BANYUWANGI - Maling sapi jenis limosin dan penadahnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kasus ini bermula dari laporan peternak di Glenmore yang kehilangan sapi pada Januari 2026.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Usai rangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengendus lokasi sapi yang ternyata sudah berpindah ke Kabupaten Jember.
Baca juga: 25 Tersangka Kasus Narkoba Tertangkap di Sidoarjo, Rantai Jaringan ke Pamekasan dan Banyuwangi
Tersangka yang pertama tertangkap adalah AA, warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Ia diduga menjadi penadah yang membeli sapi dari pencuri.
"Dari pengembangan tersebut, diketahui bahwa sapi hasil curian diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan kepada SURYA.co.id, Jumat (10/4/2026).
Dua Tersangka Ditahan
Ripto menjelaskan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk pendidikan lebih lanjut.
Menurut Ripto, kasus pencurian sapi merugikan peternak lokal. Kasus semacam ini disebut akan mengganggu stabilitas ekonomi, terutama terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil," tutur dia.
Pasal yang Menjerat Dua Tersangka
Kepada tersangka S, aparat menjeratnya dengan Pasal 477 huruf C UU 1/2023 KUHP yang mengatur tentang pencurian hewan ternak.
Sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf A UU 1/2023 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
"Kami kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Banyuwangi," ujarnya.
Warga Diimbau Waspada dan Perkuat Siskamling
Kepolisian mengimbau kepada warga agar waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di area kandang ternak.
"Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik itu pencuri maupun penadah yang memfasilitasi hasil kejahatan tersebut," sambung dia.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Sosok Kamal Kharazi, Eks Menlu Iran yang Meninggal Dunia Usai Terluka Akibat Serangan AS-Israel |
|
|---|
| Berita Persebaya Surabaya Hari Ini: Krisis Pemain saat Lawan Persija, Ernando Ari Dipastikan Absen |
|
|---|
| Setelah Dana Desa Turun, Kini ADD Lamongan Ikut Menyusut Jadi Rp 157 Miliar |
|
|---|
| Tradisi Unik Tuban: Kupatan Sapi demi Tolak Bala Peternak dan Simbol Syukur |
|
|---|
| Beda Versi Malam Pertama Rey dan Intan Usai Pernikahan Sejenis Terbongkar, Dalih Mau Operasi Kelamin |
|
|---|