Selasa, 28 April 2026

Pinjol Ilegal Teror Warga Banyuwangi Jelang Lebaran, Pemkab Beri Peringatan

Warga Banyuwangi Jawa Timur resah diteror telepon pinjol ilegal jelang Lebaran. Simak cara Pemkab beri peringatan unik di sini.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Aflahul Abidin
SIARAN - Kendaraan menunggu lampu merah di salah satu persimpangan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (26/2/2025). Pemkab Banyuwangi memberi imbauan terkait pinjol ilegal di pengeras suara saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri. 
Ringkasan Berita:
  • Warga Banyuwangi Jawa Timur melaporkan peningkatan teror telepon penawaran pinjol ilegal selama Ramadan.
  • Pemkab Banyuwangi menyiarkan peringatan melalui pengeras suara di berbagai persimpangan lampu merah.
  • Masyarakat diminta selalu mengecek legalitas pinjol melalui kanal resmi OJK sebelum bertransaksi.

 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal mulai meresahkan warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), menjelang hari raya Idul Fitri. Para pelaku memanfaatkan tingginya kebutuhan ekonomi masyarakat untuk menawarkan pinjaman cepat dengan syarat yang terlihat sangat mudah.

Anggraeni, salah satu warga Kecamatan Kalipuro, mengaku kerap menerima panggilan telepon dari nomor asing sepanjang bulan Ramadan ini. Penelepon tersebut menawarkan dana tunai dengan iming-iming pencairan instan tanpa prosedur rumit.

"Terganggu sekali. Biasanya pernah ada telepon seperti itu, tapi tidak sering. Ini selama Ramadan frekuensinya makin sering, bahkan saat sedang sibuk-sibuknya," ujar Anggraeni kepada SURYA.co.id.

Peringatan Unik di Lampu Merah

Merespons keresahan warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengambil langkah proaktif. Melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo), imbauan waspada pinjol ilegal kini disiarkan secara masif.

Metode yang digunakan cukup unik, yakni menggunakan pengeras suara di area pemberhentian lampu merah (Area Traffic Control System). Pesan suara berdurasi beberapa menit tersebut diputar berulang kali untuk menjangkau para pengguna jalan.

"Kami ingin mengingatkan warga terkait bahaya terjerat pinjol ilegal yang marak beraksi di momen Ramadan dan Lebaran," kata Sekretaris Diskominfo Banyuwangi, Rahmawati Setyoardini.

Bahaya dan Ciri Pinjol Ilegal

Rahmawati menjelaskan bahwa masyarakat perlu mewaspadai risiko besar di balik kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal. Menurutnya, terdapat beberapa poin utama yang menjadi ancaman serius bagi nasabah:

  • Penerapan bunga dan denda harian yang tidak wajar dan mencekik.
  • Proses penagihan yang dilakukan dengan cara intimidatif dan teror.
  • Penyalahgunaan data pribadi nasabah untuk tujuan kriminal atau pelecehan.
  • Tidak memiliki izin resmi serta tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain melalui pengeras suara di jalan, Pemkab juga memaksimalkan siaran radio publik dan kanal media sosial resmi untuk mendorong literasi keuangan masyarakat.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berdasarkan data OJK, pinjol resmi hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (Camilan). Jika sebuah aplikasi meminta akses kontak atau galeri foto, dipastikan itu adalah pinjol ilegal. Masyarakat bisa melakukan verifikasi legalitas melalui:

  • WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
  • Situs resmi www.ojk.go.id untuk daftar perusahaan berizin.
  • Kontak 157 untuk layanan konsumen keuangan.

Tips Menghindari Jeratan Pinjol

Masyarakat diimbau untuk tidak pernah mengklik tautan (link) dari SMS atau pesan WhatsApp yang menawarkan pinjaman. Jika merasa diteror oleh debt collector pinjol ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui laman patrolisiber.id atau ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved