Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku telah ditetapkan tersangka.
Barang bukti yang diamankan satu unit honda pcx warna merah, W-3415-NBX. Satu pasang sepatu warna biru strip putih. Satu buah kaos warna coklat. Satu buah jam tangan warna hitam. Satu buah celana pendek warna hitam. Satu buah kartu ATM bank.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana," tambahnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS