Berita Viral

Siapa yang Lindungi Silfester Matutina sehingga Belum Diekskusi ke Bui? Mahfud MD Tunjuk Pihak Ini

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LINDUNGI - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap pihak yang melindungi Silfester Matutina sehingga tak kunjung dieksekusi ke bui meski sudah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 silam

SURYA.co.id - Mantan menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap pihak yang melindungi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sehingga belum diekskusi ke penjara. 

Silfester Matutina belum dieksekusi ke penjara meskipun sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Padahal vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak Mei tahun 2019. 

Terkait hal ini, Mahfud pun mendesak kepada kejaksaan untuk bertanggungjawab.  

"Yang pasti ada yang melindungi, sekurang-kurangnya yang melindungi kejaksaan. Karena yang harus mengeksekusi dan tahu itu adalah kejaksaan. Supaya dikaitkan dengan situasi politik pada saat itu," tegas Mahfud MD dikutip dari tayangan Kompas TV pada Rabu (6/8/2025). 

Baca juga: Nasib Silfester Matutina Usai Getol Bela Jokowi di Kasus Ijazah, Kini Mau Dijebloskan Bui Karena Ini

"Siapa yang melindungi? saya menyalahkan kejaksaan. Siapa yang disuruh kejaksaan? kita tidak tahu," sambungnya.  

Lalu, mengapa saat itu Mahfud MD tidak melakukan langkah apapun? 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini beralasan pada Mei 2029 dia belum menjabat sebagai Menkopolhukam.

Dan, ketika dia menjabat Menko, kasus ini tidak muncul dan menjadi persoalan publik. 

"Sehingga bukan urusan menko untuk mencari-cari hal yang tidak menjadi masalah. 
Kalau saat itu jadi masalah, saya pasti suruh tangkap. Ini baru muncul ketika terjadi perubahan politik," katanya. 

Mahfud mengaku mengetahui Silfester hanya dua kali. yakni ketika akan berkelahi denagn Rocky Gerung dan saat berdebat dengan Roy Suryo di televisi. 

"Roy Suryo bilang kamu terpidana tapi belum masuk. Saya baru tahu itu," katanya. 

Mahfud lalu mencari tahu putusan Mahkamah Agung yang memutus bersalah Silfester pada 20 Mei 2019. 

Karena putusan sudah inkrah, maka menurut Mahfud satu-satunya cara adalah Siflester harus menjalani di penjara. 

Kalau Silfester berdalih sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, menurut Mahfud tidak ada damai dalam vonis hukum pidana. 

"Musuh orang terpidana itu bukan orang yang menjadi korbanm, tapi musuhnya adalah negara. 
Dan negara diwakili oleh kejaksaan," katanya. 

Dikatakan Mahfud, selama ini kejaksaan getol sekali menangkap orang yang kabur dari kewajiban hukum. 

Karena itu, menjadi hal yang aneh kalau Silfester yang riwa-riwi di depan mata justru tidak ditangkap. 

Karena itu, dia mendesak kepada kejaksaan untuk segera mengeksekusi, tanpa harus memanggil lebih dahulu.

"Seharusnya langsung dijemput, tidak usah dipanggil. Ini sudah enam tahun," katanya. 

Selain itu, lanjut Mahfud, kejaksaan juga harus diperiksa untuk mengungkap siapa-siapa saja yang menjadi dalangnya. 

Meskipun, lanjut Mahfud, kemungkinan besar pejabatnya sudah berganti atau bahkan pensiun. 

"Itu kongkalikong dengan siapa. Itu harus diperiksa dengan benar-benar. Karena bahaya negara ini kalau orang sudah divonis bisa berkeliaran, dan jaksa tidak berbuat apa-apa," katanya. 

Mahfud kembali menegaskan secara formal bahwa kejaksaan melindungi. 

Bentuk perlindungannya adalah lalai tidak mengeksekusi.

"Kalau melindungi secara sengaja, pasti ada yang menyuruh. Kemungkinannya ada atasan yang membeking, kemungkinannya suap," katanya. 

Untuk menemukan dalangnya, Mahfud meminta agar dicari lebih dahulu direktorat apa dan siapa pejabat yang berwenang di kasus ini. 

"Nanti akan ketemu siapa yang memesan, apakah ini pemain politik, atau pemimpin pemerintahan,  menteri atau apa. Ini harus diusut. Karena bahaya kalau dibiarkan," tukasnya. 

Klaim Silfester Dibantah Hamid Awaluddin

BANTAH - Hamid Awaluddin membantah pernyataan Silfester Matutina yang mengaku bertemu Jusuf kalla dan sudah ada perdamaian. Hamid mengungkap peswan JK agar Silfester segera dieksekusi. (kolase youtube kompas TV)

Seperti diketahui, Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga putusan ini dikuatkan Mahkamah Agung pada 2019 silam. 

Kini, kasus ini diungkit kembali oleh Roy Suryo Cs saat Silfester getol membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kasus tudingan ijazah palsu. 

Roy Suryo Cs pun mendesak Silfester untuk dieksekusi ke penjara. 

Menanggapi hal ini, Silfester mengaku kasusnya sudah selesai.   

"Persoalan hukum dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan ada perdamaian, bahkan saya beberapa kali, 2-3 kali bertemu dengan pak JK. Dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester. 

Silfester pun mengklaim sudah menjalani proses hukumnya, namun tidak diberitakan di media. 

 "Urusan proses hukum sudah saya jalani dengan baik. Memang waktu itu tidak ada diberitakan, baik saya maupun JK tidak pernah memberitakan di media," tukasnya. 

Pernyataan Silfester ini dibantah Prof Hamid Awaluddin yang juga dosen Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar. 

"Setahu saya itu sama sekali tidak benar. Pak Jusuf Kalla tidak pernah bertemu Silfester membicarakan kasus ini," kata Hamid dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (5/8/2025). 

Diakui Hamid, dulu saat Silfester sedang menjalani persidangan kasus ini, dia meminta maaf kepada JK di pengadilan. 

Kuasa hukum lalu menyampaikan ke JK bahwa Silfester meminta maaf kepadanya. 

"Pak Jusuf Kalla saat itu menyatakan, wajib hukumnya memaafkan orang yang meminta maaf. Namun proses hukum itu kan urusan negara, lagian sudah berproses di pengadilan," kata mantan menteri Hukum dan HAM ini. 

Menurut Hamid, kasus pidana yang menjerat Silfester tidak sama dengan perdata.

Kasus pidana tidak bisa dikompromikan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 

Kalau saat ini kejaksaan akan mengeksekusi Silfester ke penjara, menurut Hamid itu langkah yang benar. 

Hamid lalu mengungkap respons Jusuf Kalla ketika mengetahui kejaksaan akan mengeksekusi Silfester.

"Kata pak Jusuf Kalla, bagus, kejaksaan menegakkan aturan. Pemerintah yang diwakili kejaksaan, menjalankan putusan lembaga tertinggi di bidang hukum yakni MA. Ini kan putusan kasasi, ya mutlak dijalankan, gak bisa dikompromikan," ungkapnya. 

Menurut hamid, Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya kepada negara.  

"Yang penting dieksekusi. Karena bagi beliau, sebagai mantan wakil presiden, menghendaki putusan MA itu harus dijalankan," katanya. 

Disinggung tentang proses ekskusi yang lambat, Hamid mengaku heran.  

"Saya tidak mau melakukan dugaan tentang itu. Saya hanya heran, kenapa tidak pernah diesksekusi kasus ini. Pak Jusuf Kalla juga tidak pernah diberitahu alasan kenapa," katanya. 

Disinggung tentang hubungan Silfester dengan Jokowi, Hamid mengatakan dia terlampau mengada-ada kalau mengaitkannya sekarang. 

"Dulu saya ada dugaan kenapa tidak diekskusi waktu pak Jokowi. Tapi dugaan-dugaan ini tidak bisa saya buktikan secara kongkrit. Yang saya tahu sekarang, kejaksaan bergerak untuk menegakkan hukum," katanya. 

Apakah karena saat ini pemerintahannya sudah berbeda? 

Hamid menjawab diplomatis.

"Saya tidak bermaksud seperti itu. Ada itikat baik, usaha serius dari negara yang diwakili kejaksaan, untuk menegakkan aturan, memberi harga kepada putusan lembaga tertinggi negara yakni MA. 
Anda boleh tafsirkan kemana, boleh-boleh saja," tukasnya. 

Seperti diketahui, Silfester terancam masuk penjara setelah kasus yang menjeratnya lima tahun silam kini diungkit kembali. 

Pada 2019 silam, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akibat orasinya pada 15 Mei 2017.

Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu.  

Baca juga: Sosok Silfester Matutina yang Sebut 11.000 Triliun Persen Roy Suryo Cs Masuk Penjara, Ini Jabatannya

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.

Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.  

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkini