Berulang kali AW berjanji bahwa semua proyek tersebut sedang berjalan dan hasilnya akan segera dibagikan.
Namun seiring waktu, tidak ada satu pun keuntungan yang dijanjikan benar-benar diterima Kelvin. Uang yang telah dikirim totalnya sudah mencapai Rp 1,9 miliar.
Merasa tertipu, Kelvin akhirnya melaporkan AW ke polisi. Kasus ini kini sekarang bergulir di PN Surabaya dan AW diadili sebagai terdakwa penipuan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 378 KUHP," terang amar dakwaan. *****