Berdalih Jadi Langganan Tender Besar, Warga Surabaya Akhirnya Gelapkan Uang Rekannya Rp 1,9 Miliar

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIPU GELAP - Terdakwa AW menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/7/2025) lalu atas penggelapan bermodus menang tender untuk meraup uang rekannya sekitar Rp1,9 miliar.

Berulang kali AW berjanji bahwa semua proyek tersebut sedang berjalan dan hasilnya akan segera dibagikan. 

Namun seiring waktu, tidak ada satu pun keuntungan yang dijanjikan benar-benar diterima Kelvin. Uang yang telah dikirim totalnya sudah mencapai Rp 1,9 miliar.

Merasa tertipu, Kelvin akhirnya melaporkan AW ke polisi. Kasus ini kini sekarang bergulir di PN Surabaya dan AW diadili sebagai terdakwa penipuan.  

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 378 KUHP," terang amar dakwaan. *****

Berita Terkini