Ratusan Desa Tak Punya Kades, Komisi A DPRD Jatim Datangi Kemendagri

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: irwan sy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADES - Rombongan Komisi A DPRD Jatim saat mendatangi Kemendagri di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Komisi yang membidangi pemerintahan ini menyampaikan kondisi ratusan desa di Jawa Timur yang saat ini menunggu Pilkades dan sebagian PAW.

SURYA.co.id, SURABAYA - Ratusan desa di Jawa Timur saat ini tidak memiliki pemimpin definitif akibat penundaan Pilkades secara serentak.

Kondisi ini mendapat perhatian serius Komisi A DPRD Jatim yang membidangi pemerintahan ini mendatangi Kemendagri di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Mereka menyampaikan kondisi ratusan pemerintahan desa yang ada di Jawa Timur yang kosong. Kekosongan itu karena sejumlah alasan. Mulai dari habis masa jabatan, meninggal dunia, maupun berhenti tengah jalan karena tersandung hukum.

"Di Jawa Timur ini ada sekitar 123 desa yang saat ini sedang menunggu proses Pilkades atau PAW sebagian," kata Anggota Komisi A DPRD Jatim Ubaidillah. 

Kondisi ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Komisi A terlebih hampir dua tahun tanpa pemimpin definitif.

Ubaid menegaskan, pemerintahan desa juga memiliki peran strategis.

Sekalipun dijabat oleh Pj, namun kewenangannya terbatas dalam mengeksekusi berbagai kebijakan.

Kondisi ini semakin dikhawatirkan lantaran banyak program pemerintah yang melibatkan desa.

Misalnya, Koperasi Desa Merah Putih.

Dari penjelasan Kemendagri yang diterima Komisi A, Pilkades belum bisa dilaksanakan lantaran UU No 3 tahun 2024 masih butuh Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis.

PP itu saat ini masih dalam proses harmonisasi antar kementerian. "Kami meminta agar Kemendagri mempertimbangkan untuk diskresi," jelasnya.

Politisi PKB itu mendorong agar regulasi itu bisa cepat dikeluarkan.

Meskipun rombongan Komisi A merasa tidak puas lantaran belum adanya diskresi dari Kemendagri, Ubaid menegaskan setidaknya kedatangan rombongan legislatif ini bisa semakin mempercepat keluarnya regulasi.

Sebab, Ubaid kembali menegaskan pentingnya pemerintahan desa karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Dari penjelasan Kemendagri yang diterima Komisi A, Pilkades belum bisa dilaksanakan lantaran UU No 3 tahun 2024 masih butuh Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis. PP itu saat ini masih dalam proses harmonisasi antar kementerian.

Halaman
12

Berita Terkini