SURYA.CO.ID, MADIUN - Keberadaan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), menuai sorotan dari kalangan legislatif.
Pasalnya, tower BTS tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tidak boleh ragu untuk menindak tegas pembangunan yang melanggar prosedur.
Menurutnya. jika benar tower tersebut belum berizin, maka aktivitas pembangunan harus dihentikan, bahkan ditutup sementara hingga legalitas dipenuhi.
“Semua pembangunan, apalagi infrastruktur strategis seperti BTS, harus melewati mekanisme perizinan yang jelas melalui DPMPTSP. Kalau tidak ada izin, ya harus dihentikan. Kalau sudah berdiri tapi tidak berizin, maka harus ditutup,” tegas Purwadi, Selasa (8/7/2025).
Ia juga meminta Satpol PP Kabupaten Madiun, sebagai penegak Perda agar segera turun tangan dan menegakkan aturan dengan tegas.
“Penting bagi pemerintah untuk tidak hanya menertibkan, tetapi juga membangun komunikasi yang baik dengan pihak pengelola,” tutur Purwadi.
“Kalau belum ada legalitas, proses pembangunan tidak boleh dibiarkan terus berjalan. Kami akan pantau dan dorong penyelesaian lewat jalur resmi,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Samiati, yang juga merupakan warga Desa Sogo, membenarkan bahwa sosialisasi pendirian tower sempat dilakukan pada Maret lalu.
Namun, dirinya menyebut masih ada penolakan dari sejumlah warga, karena lokasi tower BTS terlalu dekat dengan permukiman.
“Awalnya mau didirikan dekat jalan utama, tapi karena ada keberatan warga, titiknya digeser ke dalam. Meski begitu, tetap dekat dengan rumah-rumah warga,” terang Samiati.
Meskipun ada sosialisasi, lanjut dia, proyek pembangunan tetap berjalan meski perizinan belum lengkap. Hal itu dinilai sebagai bentuk kelalaian yang perlu mendapat perhatian serius.
“Komisi A akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan hearing. Kami ingin tahu apa kendalanya, baik dari pihak pengelola, DPMPTSP maupun Satpol PP,” tandas Samiati.