Polemik Parkir di Toko Modern

Polemik Parkir Toko Modern di Surabaya Berakhir, Ini 6 Butir Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARKIR TOKO MODERN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan didampingi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), memberikan penjelasan soal pengelolaan parkir toko modern di Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025). Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern, bersepakat memastikan investasi di Surabaya tetap berjalan dengan tetap mendukung pembangunan manusia.

Selain jukir resmi, kedua belah pihak juga sepakat terkait dengan besaran pajak parkir. Tetap didasarkan pada jumlah kendaraan yang terparkir, 10 persen pendapatan parkir akan diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai pajak, dan 90 persen lainnya akan diberikan kepada toko sebagai intensif untuk jukir resmi.

Terkait pengelolaan parkir pelanggan tersebut, para toko menurut Cak Eri juga bersepakat untuk menggratiskan biaya parkir. 

"Alhamdulillah, yang punya komitmen untuk menggratiskan adalah toko modern. Jadi, ini (bagi yang gratis) tetap. Tapi meskipun gratis, kami tetap meminta agar tetap ada juru parkirnya. Inilah perjuangan kita bersama," ucapnya.

Dengan mempekerjakan juru parkir resmi, toko modern atau minimarket telah mengurangi pengangguran di Kota Pahlawan. 

"Ini sama saja seperti bayar pajak, karena sama-sama diberikan kepada masyarakat. Jadi, ada pajak parkir yang besarannya kecil, hanya 10 persen, tapi juga ada uang (intensif) yang diberikan langsung kepada jukir resmi untuk mengurangi pengangguran terbuka. Podo wae (sama saja manfaatnya)," tegas Cak Eri.

"Filosofinya, setiap investasi yang masuk kepada Surabaya, harus memberikan dampak positif kepada masyarakat. Saya akan lakukan apa pun untuk warga Surabaya. Kalau dia ada investasi, maka dia harus bermanfaat untuk warga sekitar," ia menambakan.

Di sisi lain, pengusaha ritel siap menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Mereka mengakui adanya sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi ritel selama ini. 

"Kami mohon maaf. Kami memang tidak tahu soal kewajiban menyiapkan juru parkir resmi seperti apa, legalitasnya seperti apa, implementasinya seperti apa," kata Anggota Pengusaha Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jawa Timur, Romadoni saat ditemui di Balai Kota Surabaya.

Melalui pertemuan ini, pengusaha sepakat untuk mendukung kebijakan Pemkot. 

"Kami hadir dengan komitmen menyediakan lahan parkir yang gratis, sehingga kami berkomitmen untuk tidak memungut biaya parkir ke konsumen," ucapnya.

"Selain itu, kami juga siap melaksanakan aturan dalam Perda untuk memberdayakan lingkungan sekitar dengan merekrut juru parkir resmi dari perusahaan," tandas Doni. 

 

Berita Terkini