Diskon Listrik

Selain Diskon Listrik 50 Persen, Pemerintah Beri 5 Bantuan Lain yang Berlaku Juni 2025, Ada BSU

Penulis: Arum Puspita
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON LISTRIK - Ilustrasi diskon listrik 50 persen yang berlaku lagi pada Juni 2025

SURYA.CO.ID - Tak hanya diskon listrik 50 persen, pemerintah juga akan memberikan lima bantuan lain yang berlaku mulai Juni 2025 mendatang. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Diskon listrik 50 persen ini kemungkinan besar mengikuti skema yang telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 lalu.

Namun, berbeda dari sebelumnya, diskon tarif listrik kali ini hanya akan berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), yakni pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Ia lantas menyebut, diskon listrik 50 persen merupakan satu dari enam jenis insentif fiskal yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025. 

Apa saja bantuan yang akan diberikan pemerintah pada Juni 2025?

Enam jenis kebijakn fiskal itu mencakup diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kemudian ada bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

“6 paket 5 Juni,” ucap Airlangga.

Meski jadwal peluncuran sudah ditentukan, Airlangga mengakui bahwa rincian teknis mengenai diskon listrik 50 persen tersebut masih dalam proses penyusunan. 

Pemerintah tengah merumuskan aturan teknis di masing-masing kementerian terkait serta menghitung kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung seluruh insentif tersebut.

Airlangga menyebut bahwa laporan awal mengenai program ini telah disampaikan kepada Presiden, dan pemerintah berharap regulasinya bisa segera diselesaikan agar dapat diumumkan sebelum 5 Juni 2025.

Baca juga: Akhirnya Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Mulai Juni 2025, Ini Kategori Golongan yang Dapat

Targetkan Daya Beli Naik dan Ekonomi Tumbuh 5 Persen

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa seluruh regulasi pendukung paket insentif ditargetkan tuntas sebelum tanggal peluncuran.

 “Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian."

"Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” jelasnya.

Susi menambahkan bahwa rangkaian insentif ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama periode libur sekolah.

Program ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025, setelah pada kuartal pertama ekonomi hanya tumbuh 4,87 persen.

Tarif Listrik Normal

Diketahui, pemerintah kembali memperlakukan tarif listrik tetap untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada Mei mendatang.

Artinya, tarif listrik tidak ada perubahan untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun industri.

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap."

"Yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Lalu, berapa tarif listrik berlaku pada Mei 2025?

Biaya listrik per kWh pada Mei 2025

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Mei 2025 sebagai berikut:

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara harga tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi selama bulan Mei 2025 telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Diduga Meroket

Sementara anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mencecar Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo terkait kenaikan tagihan listrik usai program diskon 50 persen selesai.

Mufti pun bertanya, apakah PLN berniat melindungi rakyat atau malah merampok rakyat karena kenaikan tagihan listrik tidak tanggung-tanggung, yakni meroket hingga 30-50 persen.

Hal ini dikatakannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut PLN dan Pertamina di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

"Pak Darmawan, rakyat kita ini bingung hari ini, Pak. Setiap hari mereka deg-degan bahkan jantungan, mereka merasa listrik tiap hari naik, apalagi setelah program diskon.

Setelah program diskon selesai, kemudian rakyat kita merasakan bahwa listrik naik dengan sangat fantastis 30-50 persen," ucap Mufti, Kamis, melansir dari Kompas.com.

"Maka harapan kami, ini perlu penjelasan dari Bapak, karena saya ini kadang mikir, Pak. PLN ini sebenarnya perusahaan negara yang melindungi rakyat atau merampok duit dari rakyat," kata dia.

Mufti bertanya-tanya apakah tarif tersebut naik atau sebaliknya, mengingat bukan satu hingga dua pihak saja yang merasakan tingginya tagihan listrik.

Politikus PDI Perjuangan ini pun meminta pihak PLN tidak berbohong jika memang tarif listrik itu sejatinya naik.

Terlebih, ia merasa fenomena ini berbanding terbalik dengan penjelasan PLN yang menyatakan tarifnya normal.

"Maka kami ingin (Bapak) jelaskan di tempat ini, betul tidak listrik itu naik atau tidak? Jangan bohongin rakyat kami terus-terusan, Pak.

Kalau tidak naik, nyatanya bukan satu dua orang, Pak, ribuan puluhan ribu rakyat kita yang merasakan bahwa ini naik," kata Mufti menekankan.

Ia juga mengingatkan, dalam situasi ekonomi saat ini, kenaikan tarif sekitar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 tetap sangat memberatkan masyarakat.

Bahkan, uang sekitar Rp 1.000 pun sulit dicari untuk masyarakat berpendapatan rendah.

"Rakyat kami Rp 1.000 aja kadang enggak pegang, Pak. Mari sekali-kali gunakan akal sehat kita, hati nurani kita untuk memastikan setidaknya jujur, lah, sama rakyat ini.

Kalau naik karena apa, atau karena kendala apa, yang penting perlu penjelasan kepada rakyat agar mereka tidak terus-terusan was-was atas hal ini," kata dia.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkini