Diskon Listrik

Selain Diskon Listrik 50 Persen, Pemerintah Beri 5 Bantuan Lain yang Berlaku Juni 2025, Ada BSU

Penulis: Arum Puspita
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON LISTRIK - Ilustrasi diskon listrik 50 persen yang berlaku lagi pada Juni 2025

 “Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian."

"Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” jelasnya.

Susi menambahkan bahwa rangkaian insentif ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama periode libur sekolah.

Program ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025, setelah pada kuartal pertama ekonomi hanya tumbuh 4,87 persen.

Tarif Listrik Normal

Diketahui, pemerintah kembali memperlakukan tarif listrik tetap untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada Mei mendatang.

Artinya, tarif listrik tidak ada perubahan untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun industri.

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap."

"Yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Lalu, berapa tarif listrik berlaku pada Mei 2025?

Biaya listrik per kWh pada Mei 2025

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Mei 2025 sebagai berikut:

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
Halaman
1234

Berita Terkini