BPJS Kesehatan Gresik Jamin Pelayanan Gratis Ibu Melahirkan, Sesuai Prosedur dan Indikasi Medis

Penulis: Sugiyono
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS KESEHATAN – Seorang ibu baru melahirkan di rumah sakit dengan mendapatkan program BPJS Kesehatan di Gresik, Kamis, (17/4/2025).

SURYA.CO.ID, GRESIK – Ibu hamil yang melakukan persalinan tanpa pemeriksaan rutin sejak awal kehamilan merupakan hal yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). 

Namun peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tetap harus mengikuti prosedur pelayanan serta indikasi medis. 

“Persalinan normal maupun caesar bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik klinik, Puskesmas atau pun bidan jejaring dan bisa juga dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis, (17/4/2025). 

"Persalinan di FKRTL bisa dilakukan pada kondisi gawat darurat atau ada komplikasi ataupun komorbid atau penyakit penyerta pada pasien. Secara garis besar, persalinan di FKRTL atau rumah sakit diutamakan persalinan dengan resiko tinggi,” tambahnya. 

Terkait pemeriksaan rutin atau Antenatal Care (ANC), Janoe menambahkan, hal tersebut bertujuan, agar petugas medis bisa mengantisipasi bila terdapat kesulitan yang akan terjadi saat ibu menjalani persalinan. 

Sehingga dengan ANC ini diharapkan dapat menurunkan penyulit persalinan yang akan terjadi pada ibu dan bayi. 

“Dengan ANC, petugas medis dapat memetakan persalinan yang akan dilakukan, apakah dapat dilayani di FKTP atau perlu untuk mendapatkan pelayanan spesialistik. ANC ini juga tidak harus dilakukan di faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya. 

Janoe juga menegaskan, riwayat ANC atau pemeriksaan rutin tidak menjadi syarat mutlak persalinan menggunakan JKN. Namun penjaminan persalinan tetap memperhatikan prosedur pelayanan dan indikasi medis. 

Misalnya, ada peserta yang pada masa kehamilan tidak melakukan pemeriksaan rutin menggunakan JKN, kemudian saat persalinan hendak menggunakan JKN dapat dijamin dengan mengikuti prosedur layanan. 

Peserta melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di FKTP dan jika kondisi peserta tidak ada keluhan maka peserta melakukan persalinan secara normal di FKTP. 

"Namun jika atas indikasi medis kondisi peserta tidak dapat melakukan persalinan secara normal atau membutuhkan pelayanan spesialistik, maka peserta akan diberi rujukan ke FKRTL,” jelasnya. 

Pada kondisi gawat darurat, Janoe menegaskan, peserta JKN bisa langsung datang ke rumah sakit. Penentuan kondisi gawat darurat ini ditentukan oleh dokter penanggung Jawab di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Kalau kondisi gawat darurat bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP. Dan jika kondisi gawat darurat, peserta dapat mengakses layanan di rumah sakit terdekat yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sekali pun," urai Janoe.

"Jadi nanti rumah sakit  tersebut yang akan menagihkan klaim ke BPJS Kesehatan. Kemudian peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat kondisinya sudah stabil nanti,” ia menyampaikan. 

Salah satu peserta BPJS Kesehatan di Kecamatan Kebomas, Mariam Bella (28), menunjukkan kepuasannya menerima layanan persalinannya.

Mariam menuturkan, persalinan pertamanya sangat terbantu dengan BPJS Kesehatan. Semua biaya dijamin, padahal saat kehamilan tidak melakukan pemeriksaan rutin menggunakan JKN. 

"Kemarin karena pecah ketuban, saya langsung ke IGD. Ternyata setelah dicek posisi bayi saya melintang, jadi harus dilakukan operasi caesar. Sempat khawatir karena biaya operasi pasti tidak murah. Alhamdulillah, ternyata bisa dijamin BPJS Kesehatan,” tutur Bella. 

Bella menambahkan, menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan aset masa depan. Sebab tidak ada yang bisa meramal kondisi kesehatan. “Dengan JKN, keluarga mengaku tenang, karena penjaminan JKN tidak mengenal usia dan penyakit,” katanya. ****

Berita Terkini