SURYA.CO.ID I GRESIK - Begini lah nasib sopir truk pemicu tabrakan dengan KA Commuter Line Jenggala No. 470 di gresik hingga mengakibatkan asisten masinis, Abdillah Ramdan meninggal dunia pada Selasa (8/4/2025).
Sopir truk nomor polisi W 8700 US itu adalah Majuri, warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Tabrakan bermula saat truk bermuatan kayu gelondongan yang dikemudikan Majuri menyeberang di pelintasan kereta, Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Lalu, commuterline Jenggala tengah melintas di Jalan Pelintasan Langsung (JPL) 11 itu, sekitar pukul 18.35 WIB.
Saat itu, Masinis Purwo Pranoto sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan pengemudi truk.
Baca juga: Gelagat Abdillah Ramdan Asisten Masinis KA Jenggala yang Gugur saat Keretanya Tabrak Truk di Gresik
Namun, truk belum sepenuhnya keluar dari rel dan hendak masuk ke Jalan Kapten Darmo Sugondo, sehingga kondisi ini menghalangi jalur (kereta).
Karena truk tidak kunjung bergerak dari posisinya, sehingga tabrakan dengan KA Jenggolo tak bisa dihindarkan.
Kereta menabrak bagian belakang trailer. Masinis, Purwo Pranoto, dan asisten masinis, Abdillah Ramdan, mengalami luka berat. Abdillah meninggal dunia saat perawatan di RS Semen Gresik.
Terkait hal ini, Polres Gresik langsung turun tangan mengusut kecelakaan tersebut.
Sopir truk, Majuri akan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Proses hukum (kecelakaan commuterline dengan truk) akan segera kami gelar,” kata Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda, ketika dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Di bagian lain, PT KAI Daop 8 Surabaya akan memproses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kejadian temperan tersebut.
PT KAI sangat menyayangkan terjadinya temperan antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan Surabaya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.