SURYA.CO.ID - Kasus Abdur Rasyid, guru di Sumenep, Jawa Timur, yang terancam batal jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata berbuntut panjang.
Hingga saat ini, nasib guru Rasyid belum mendapat kepastian karena masih menunggu regulasi dari Kemenpan RB.
"Kami masih menunggu regulasi dari pusat," ungkap Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Senin (18/3/2025).
Mengingat, regulasi yang mengatur pengangkatan PPPK berasal dari kementerian terkait.
Kendati begitu, Pemkab Sumenep telah mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK tahun anggaran 2024.
"Kalau anggaran sudah kita siapkan," tambah Fauzi.
Pemkab Sumenep menyatakan kesiapan untuk merealisasikan seluruh regulasi dari pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan CPNS dan PPPK yang saat ini sedang memasuki tahap rekrutmen kedua PPPK di Kabupaten Sumenep.
"Kalau pemerintah pusat menginstruksikan, oke lanjutkan, kita siap," tegasnya.
Fauzi juga mengingatkan pengalaman tiga tahun lalu, ketika Pemkab Sumenep hampir terlambat menyiapkan anggaran saat melakukan rekrutmen tenaga kerja.
Baca juga: Kisah Pilu Pak Rasyid Guru di Sumenep, Baru Lulus PPPK Tapi Keburu Pensiun Gegara Pelantikan Diundur
"Karena kita selalu mengantisipasi itu (anggaran). Setiap apa yang kita lakukan, biasanya sudah kita siapkan," ujarnya.
"Kita belajar dari tiga tahun yang lalu," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi belum merinci jumlah alokasi anggaran untuk CASN dan PPPK tahun anggaran 2024, namun menekankan, "Pokoknya anggarannya sudah siap," tutupnya.
Kisah Rasyid
Kisah Pak Abdur Rasyid memang cukup memilukan.
Dia harus menelan pahitnya kekecewaan gara-gara pemerintah menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga bulan Maret tahun 2026.
Pak Rasyid sebenarnya sudah lulus PPPK 2024 kemarin.
Dan, pada Desember 2025, usianya genap 60 tahun sehingga dia harus pensiun.
Tapi gara-gara keputusan mendadak dari pemerintah itu, Pak Rasyid tak bisa pensiun sebagai PPPK.
Pak Rasyid akan menjadi pensiunan "swasta" yang tidak punya hak secara administrasi untuk menerima "kebaikan" apa pun dari negara.
Pada bulan Maret 2026 mendatang, Pak Rasyid hanya akan menjadi penonton ketika PPPK yang telah lulus seperti dirinya akan diambil sumpah.
"Kebijakan pemerintah seperti tidak pernah berpihak pada saya," kata Pak Rasyid dengan nada pasrah, Minggu (16/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Sehari-hari, Pak Rasyid menjadi guru kelas dan guru agama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Setiap bulan, dia hanya menerima insentif dari sekolah senilai Rp 150.000.
Tentu saja gaji itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan istri yang hanya seorang ibu rumah tangga dan anak angkatnya yang kini berada di pondok pesantren.
"Saya hanya mendapatkan Rp 150.000 per bulan di sini (sekolah)," terang Pak Rasyid kepada Kompas.com, Minggu (16/3/2025).
Selama bertahun-tahun menjadi tenaga pendidik, dirinya tidak pernah mendapat insentif apa pun, baik dari pusat maupun daerah.
Pada tahun 2021, ada bantuan insentif dari pusat senilai Rp 3,6 juta per tahun.
Namun, dia tidak mendapatkan itu dengan alasan yang tidak pernah dia ketahui hingga saat ini.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sempat mengalokasikan dana insentif khusus Guru Kategori 2 (K2) yang diserahkan setiap bulan.
Namun, kabar baik itu belum juga berpihak padanya.
Pemkab Sumenep beralasan bahwa Pak Rasyid sudah memasuki masa pensiun.
Padahal, setiap kali ada peluang untuk mendapatkan insentif sebagai tenaga pendidik, Pak Rasyid selalu berusaha menyelesaikan semua persyaratan yang diwajibkan baginya.
"Andai saya ekonomi stabil, saya bisa memaklumi. Tapi sekarang ekonomi lemah, ya Allah. Apalagi yang bisa untuk memenuhi kebutuhan keluarga?" keluhnya.
Pada tahun 2023, Pak Rasyid dinyatakan lulus saat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Kategori 2 (K2).
PPG K2 merupakan salah satu program PPG Dalam Jabatan (Daljab), yang memberikan kesempatan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkannya.
Namun, meskipun dinyatakan lulus PPG, insentif dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dirinya tetap tidak cair.
Satu-satunya kendala karena tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
"Terus yang menjadi harapan saya apalagi?" tanya Pak Rasyid dengan suara bergetar.
Sebelum dinyatakan lulus sebagai PPPK anggaran tahun 2024, Pak Rasyid sudah berkali-kali mengikuti tes sebagai pegawai negeri.
Namun, hasilnya tidak pernah sesuai kehendak hati.
Di samping itu, meski saat ini sudah dinyatakan lulus PPPK, Pak Rasyid tetap merasa kecewa.
Selain karena pengangkatannya ditunda dan terancam tidak bisa diambil sumpah, juga karena pemerintah seakan tidak memperhatikan tenaga honorer seperti dirinya.
Menurut Pak Rasyid, rekrutmen PPPK tahun anggaran 2024 ini dinilai sudah keliru sejak awal.
Karena pemerintah menyamaratakan tenaga honorer yang baru bertugas 2 tahun dengan dirinya yang sudah puluhan tahun mengabdi.
"Saya sudah tidak tahu harus bagaimana lagi," tutup Pak Rasyid.