Pasien Miskin Mengaku Dipersulit, Komisi B dan C DPRD Tulungagung Panggil Pemangku Layanan Kesehatan

Penulis: David Yohanes
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DENGAR PENDAPAT - Rapat dengar pendapat Komisi B dan C DPRD Tulungagung dengan Dinkes, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, RSUD dr Iskak dan RSUD Campurdarat membahas layanan kesehatan warga miskin, Jumat (14/3/2025) sore.

Maskin bermula dari SKTM yang rata-rata menggunakan anggaran Pemkab atau dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sedangkan Biakes juga dari SKTM yang sumber anggarannya dari Pemprov Jatim.

“Layanan ini hanya ada di RSUD dr Iskak, satu-satunya yang bekerja sama. Sementara RSUD Campurdarat belum ada kerja sama,” ungkap Panhis. 

Untuk Biakes, RSUD dr Iskak dan RSUD Campurdarat sama-sama melayani dengan alokasi anggaran Pemkab Tulungagung dan dana BLUD. Prosedurnya harus dilalui, seperti pasien sudah ada di rumah sakit dan minta surat dari pihak rumah sakit. 

Surat dari rumah sakit dibawa ke Pemerintah Desa untuk dibuatkan SKTM, diteruskan ke Dinsos untuk dibuatkan surat keterangan. SKTM juga diteruskan ke Dinkes untuk mendapatkan surat keterangan tambahan. 

Selanjutnya surat keterangan Dinkes dan Dinsos dikembalikan ke rumah sakit untuk mendapatkan keringanan. Pihak rumah sakit kemudian melakukan verifikasi faktual kondisi ekonomi pasien, seperti melihat tempat tinggalnya.

“Dalam proses ini harus dibedakan, apakah ini menggunakan Biakes atau Maskin. Nanti akan dipilah,” papar Panhis.

Pihak rumah sakit juga akan melakukan verifikasi kondisi ekonomi pasien, seperti melihat tempat tinggalnya. Kalau memang betul-betul tidak mampu mungkin akan bisa digratiskan. ****

Berita Terkini