Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Tak Cukup Aipda Robig Dipecat, Ayah Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi Tuntut Kapolrestabes Dicopot

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi penembak mati pelajar di Semarang dipecat, keluarga korban belum puas.

Menurut Zainal, apa yang dilakukan anak buah kapolrestabes Semarang itu merupakan pelanggaran HAM.

"Ini anak-anak di bawah umur. Dia melakukan penembakan sewenang-wenang kepada anak di bawah umur, Dia melanggar hak anak untuk hidup," katanya. 

Zainal mengaku sangat kecewa dengan statemen-statemen kapolrestabes Semarang yang mengatakan bahwa Aipda Robig melakukan penembakan karena membela diri setelah berusaha diserang para korban. 

"Kami Sangat kecewa dengan statemen-statemen kapolrestabes semarang, maka kami meminta agar kapolrestabes dicopot. 

"Kapolri segera melakukan tindakan itu, supaya publik lega. Sekarang kami masih kecewa, atas tindakan kapolrestabes yang mengatakan robig melakukan penembakan karena membela diri, padahal tidak terbukti. Artinya, kapolrestabes semarang tidak profesional," tegas Zainal. 

Dikatakan Zainal, berdasarkan bukti-bukti seperti video CCTV dan keterangan saksi sudah jelas bahwa tidak ada tembakan peringatana, dan penembakan itu langsung diarahkan ke korban. 

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.

Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.

Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan  Aipda Robig sedang  sedang melerai tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).

Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.

"Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.

Hasil sidang akhirnya memecat Aipda Robig dari kepolisian. 

Halaman
1234

Berita Terkini