Menurutnya, undang-undang itu justru seolah-olah memaksa masyarakat untuk menambang liar.
"Mengapa dipaksa? Karena mengurus izin tambang untuk tambang rakyat susah sekali. Tambang ini (padahal) berada di tengah-tengah rakyat.
Rakyat hanya jadi penonton untuk tambang-tambang yang dikelola untuk perusahaan besar. Padahal itu di tanah mereka," bebernya.
Kemudian, ia juga katakan, sebenarnya peraturan perundang-undangan memungkinkan rakyat melakukan aktivitas tambang dalam skala kecil.
Persoalannya, kata Susno, pengurusan izinnya hampir tidak mungkin dilakukan rakyat.
"Kenapa? Tingkat pengetahuan rakyat itu kan sangat tidak memadailah untuk mengadopsi peraturan perundang-perundangan.
Baca juga: Rekam Jejak Brigjen TNI Elphis Rudy yang Marah dan Kecewa AKP Ulil Ryanto Tewas Ditembak AKP Dadang
Untuk memenuhi persyaratannya. Contohnya, harus membuat peta, koordinati, kajian Amdal dan lain-lain. Ya mana mungkin mereka bisa," katanya.
Pengurusan perizinannya pun rumit karena berjenjang mulai dari pemerintah daerah, provinsi sampai pusat.
"Jadi karena tidak mungkin izin itu diurus oleh rakyat, maka terjadilah tambang liar. Tambang liar itu ada yang melindungi.
Bukan Polri saja, hampir semua beberapa instansi menikmati. Kalau mau tidak ada tambang liar, peraturan perundang-undangannya diperbaiki dan dipermudah untuk rakyat," pungkasnya.
Alasan AKP Dadang Tega Tembak AKP Ulil Ryanto hingga Tewas
Selain itu, kasus ini juga mendapat sorota dari mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.
Ito memberikan analisisnya terkait alasan AKP Dadang tega menembak juniornya sendiri.
Menurut Ito Sumardi memang sudah ada niatan tersangka AKP Dadang Iskandar untuk membunuh juniornya AKP Ryanto Ulil.
Ini bisa dilihat dari tembakan yang memang diarahkan ke kepala korban hingga meregang nyawa.