Berita Viral

Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH: JPU Tak Serius dan Mencuci Tangan

Penulis: Arum Puspita
Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Aipda WH (kiri) menjelaskan bahwa kliennya tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani (kanan)

Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.

Seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.

"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.

Pihak Guru Supriyani menuntut 3 hal usai divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan. (kolase tribun sultra)

3 Tuntutan Kubu Guru Supriyani

Setelah vonis bebas, kuasa hukum guru Supriyani membeberkan tiga tuntutan.

Pertama, tim kuasa hukum guru Supriyani yang diketuai Andri Darmawan akan memperkarakan pihak-pihak yang selama ini menyengsarakan guru Supriyani, baik secara pidana maupun kode etik. 

Untuk itu, Andri Darmawan masih menunggu putusan bebas guru Supriyani berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Seperti diketahui, setelah putusan, majelis hakim PN Andoolo memberi kesempatan masing-masing pihak yakni jaksa penuntut umum (JPU) dan guru Supriyani untuk bersikap selama 7 hari, apakah menerima putusan tersebut atau banding/kasasi. 

Karena itu lah, pihak guru Supriyani menunggu 7 hari ini untuk mengetahui sikap JPU apakah menerima atau mengajukan kasasi. 

"Putusan bebas, Alhamdulillah, artinya hakim sependapat dengan nota pembelaan kami.
Terkait langkah-langkah ke depan."

"Ini putusan belum inkrah, ada 7 hari kesempatan jaksa untuk menyampaikan kasasi. Kami menunggu itu," kata Andri dikutip dari tayangan TVOne pada Senin (25/11/2024).  

Sambil menunggu hal itu, Andri mengaku tengah memformulasikan dan merencanakan hal-hal yang akan mereka tuntut.

Misalnya, terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap personil Polsek Baito yang saat ini sudah berjalan.

"Kami akan mengawal ini," tegas Andri. 

Andri juga akan memeriksa adanya pelanggaran-pelanggaran, termasuk adanya dugaan rekayasa kasus.  

Halaman
123

Berita Terkini