SURYA.CO.ID - Setelah divonis bebas, guru Supriyani dijanjikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk dibantu dan diirekomendasikan mendapat afirmasi dalam pengangkatan PPPK awal Desember 2024 mendatang.
Hal ini diucapkan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Fajar Riza Ul Haq dalam pertemuan virtual di program Apa Kabar Indonesia Malam TVOne pada Senin (25/11/2024),
Dalam kesempatan itu, Fajar Riza Ul Haq mengaku ikut bersyukur dan berbahagia atas putusan bebas yang diberikan kepada guru Supriyani.
"Ini hal yang menggembirakan dan melegakan bagi kami di kementerian pendidikan. Kami anggap ini kado istimewa di Hari Guru Nasional," kata Fajar.
Fajar juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung dan mendampingi Supriyani dalam memperjuangkan keadilannya.
Baca juga: Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH: JPU Tak Serius dan Mencuci Tangan
"Ini buah dari dukungan banyak pihak. Ini kabar baik bagi dunia pendidikan di indonesia, bahwa guru mendapat kepastian hukum dalam perlindungan profesinya," tegasnya.
Terkait perlindungan hukum ini, menurut Fajar di Undang-undang Guru dan Dosen sudah diberikan jaminan.
Hanya saja dalam implementasi di lapangan masih belum maksimal.
Dikatakan Fajar, pihaknya sudah bertemu dengan Kapolri untuk membahas bagaimana guru agar betul-betul terlindungi hak-hak dan profesnya. Dan dalam waktu yang sama hak anak juga tetap terjaga.
"Kami ingin melihat sekolah tempat yang aman, ramah dan nyaman antara guru dan peserta didik harus dijaga kehormatan, hak-haknya. Kami harap ada komunikasi intens antara orangtua dan pihak sekolah sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan, secara damai," tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memprioritaskan pendekatan restorative justice jika ada kasus-kasus serupa guru Supriyani.
"Kami ingin memastikan profesi guru terlindungi, agar tidak ada ketakutan orang untuk mendidik anak di sekolah. Penegak hukum agar lebih ada kesepahaman, agar ketika ada seperti kasus ini, tidak berujung ke meja hijau," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, guru Supriyani yang didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan juga mengeluarkan unek-uneknya.
"Untuk guru-guru di seluruh Indonesia, semoga tidak ada kasus kasus seperti yang saya alami. Mudah-mudahan ke depannya, UU Perlindungan Guru segera diterbitkan, supaya guru-guru di seluruh Indonesia lebih aman dan nyaman, dan mendidik anak didik, tanpa ada rasa takut dan kekhawatiran seperti yang terjadi pada diri saya," katanya.
Di hadapan wamendikdasmen, Supriyani juga menyampaikan harapan guru honorer seperti dia untuk menjadi ASN dan PPPK.