Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

26 Saksi ASN Pemkab Sidoarjo yang Duitnya Dipotong Buat Keperluan Gus Muhdlor Dihadirkan JPU KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (4/11/2024).

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 26 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo lainnya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. 

Mereka diperiksa keterangannya oleh JPU KPK dan penasehat hukum (PH) Gus Muhdlor dihadapan majelis hukum persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, PN Tipikor Surabaya, pada Senin (4/11/2024)

Para saksi itu, merupakan para ASN BPPD Sidoarjo yang mengaku honor insentifnya dipotong.

Namun mereka tidak terlalu mengetahui peruntukan dari pemotongan tersebut. 

Penasehat Hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, keterangan para saksi yang dihadirkan JPU tidak memiliki keterkaitan dengan kliennya. 

Pasalnya, jumlah dana hasil pemotongan dana insentif yang dikelola Terpidana Ari Suryono, terbilang banyak mencapai sekitar delapan miliar rupiah. 

Padahal, uang yang diterima oleh Gus Muhdlor, disebut-sebut oleh jaksa melalui dari dakwaan, cuma sekitar Rp 1,4 miliar. 

"Kami meragukan konsistensi keterangannya. Sejak 2022 sampai 2023 terkumpul sebanyak Rp8 miliar. Sementara yang dituduhkan kepada klien kami hanya Rp 1,4 miliar," ujar Mustofa. 

Mustofa menambahkan, pihak majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan para saksi dalam kurun waktu dua kali agenda. 

Setelah itu, giliran kesempatan PH terdakwa. Pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yakni ahli dan a de charge. 

"Belum tahu nanti perisidangan kedepan seperti apa, yang pasti pihaknya sudah menyiapkan pembelaan untuk kliennya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa Ari Suryono, Eks Kepala BPPD Sidoarjo, telah dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. 

Tak cuma itu, Terdakwa Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini