SURYA.co.id - Kesempatan Ipda Rudy Soik untuk tetap menjadi anggota Polri setelah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, kini mulai terbuka.
Kesempatan itu mulai terbuka setelah komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan Kapolda NTT bersama jajarannya, pihak Rudy Soik dan Jaringan Nasional Antitindak Pidana Perdagangan Orang.
Di rapat tersebut, Ipda Rudy Soik banyak mendapat dukungan dari anggota Komisi III dan Jaringan Nasional Antitindak Pidana Perdagangan Orang yang diketuai Rahayu Saraswati, politisi Gerindra yang juga ketua Komisi 7 DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI-P Gilang Dhielafararez bahkan secara terang-terangan meminta Polri untuk tidak memecat Ipda Rudy Soik.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kedua sisi dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Kelakuan Ipda Rudy Soik Dibongkar Habis Kapolda NTT Depan Anggota DPR RI, Dibela Keponakan Prabowo
Bukan hanya terfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rudy Soik, tetapi juga melihat kontribusinya sebagai anggota kepolisian.
“Kita dukung agar Polri jangan memecat Rudy Soik. Harus dicari win-win solution,” ujar Gilang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/10/2024).
“Terlepas dari tudingan dan perilaku saudara Rudy Soik yang dianggap melanggar kode etik, kita tidak bisa menutup mata bahwa yang bersangkutan tengah berusaha menumpas jaringan mafia BBM bersubsidi yang sudah lama menghantui wilayah NTT,” jelas Gilang.
Ia juga mengingatkan agar Polri berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pemecatan Rudy Soik.
Gilang khawatir, pemecatan tersebut dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan dari masyarakat terhadap institusi Polri.
“Jangan sampai isu semakin liar dan membuat masyarakat curiga ada sesuatu di balik pemecatan Rudy Soik,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, menyayangkan soal pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik.
"Saya sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini harus diangkat sampai ke level DPR RI di pusat, komisi III ya," kata Saras saat hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Polda NTT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Menurut keponakan Presiden Prabowo Subianto itu, persoalan ini sangat mudah untuk diselesaikan tidak harus sampai ke DPR RI.
"Padahal, ini sesuatu hal yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan, ini tidak harus sampai ke sini," ungkapnya.