"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Ariasandy, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/10/2024).
Dia menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini dipimpin oleh perwira senior.
Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
“Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelasnya.
Berikut daftar kasus pelanggaran disiplin Ipda Rudi Soik:
- Laporan polisi nomor LP/05/I/2015, dengan putusan bebas.
- laporan polisi nomor LP/17/XI/2015: teguran tertulis
- Laporan polisi nomor LP/18/XI/2015: hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
- Laporan polisi Nlnomor LP/23/II/2015: teguran tertulis.
- Laporan polisi nomor LP/12/II/2017: hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.
- Laporan polisi nomor LP/09/I/2015: Tupra (Tutup perkara).
- Laporan polisi nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).
- Laporan polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
- Laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
- Laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
- Laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis
- Laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.
Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperberat posisi Rudy Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat.
Beberapa di antaranya:
- Pelanggaran pilakukan dengan sadar.
Rudy sadar bahwa tindakannya melanggar kode etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
- Dampak negatif pada citra Polri.
Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
- Sikap tidak kooperatif dalam persidangan.
Selama proses persidangan, Rudy menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.
"Keputusan untuk memberhentikan Ipda Rudy Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri, sehingga keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi,"ujar dia.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat seusai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024.
Saat itu, Rudy Soik bersama tim melakukan operasi penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.
Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang Rp 4 juta, tetapi usaha itu gagal.
Petugas kemudian menemukan BBM jenis solar ditampung di rumah Ahmad.