SURYA.co.id - Sosok Ipda Rudy Soik jadi sorotan usai mendadak dipecat setelah membongkar dugaan mafia BBM di Kupang.
Nasib yang menimpa Ipda Rudy inipun mendapat simpati dari keluarga Prabowo Subianto.
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Ipda Rudy Soik adalah seorang perwira polisi Indonesia yang menjadi sorotan publik karena kasus yang melibatkan tuduhan pelanggaran HAM dan dugaan pembunuhan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada tahun 2014, Rudy Soik mengungkap adanya dugaan tindak pidana perdagangan manusia di wilayah NTT dan melaporkan sejumlah nama yang diduga terlibat, termasuk beberapa pejabat.
Namun, setelah membuat laporan tersebut, dia malah ditangkap dan diadili dengan tuduhan penganiayaan terhadap seorang tersangka yang ia tahan saat menangani kasus perdagangan manusia tersebut.
Baca juga: Nasib Ipda Rudy Soik Usai Dipecat Gara-gara Bongkar Mafia BBM di Kupang, Didukung Keponakan Prabowo
Kasus ini mendapat perhatian karena dianggap sebagai upaya untuk membungkam Rudy Soik yang berani mengungkapkan praktek perdagangan manusia di NTT.
Beberapa organisasi dan aktivis HAM mendukung Rudy, melihatnya sebagai korban dari sistem yang korup.
Dan terbaru, anggota Polda NTT itu mendadak dipecat.
Informasi itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (11/10/2024) malam.
"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy.
Alasan Rudy dipecat, lanjut Ariasandy, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Rudy, kata dia, melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dibela Keluarga Prabowo
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menanggapi pemecatan terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dari institusi Polri.
Rahayu yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkapkan, pemecatan Rudy merupakan kemunduran institusi penegakan hukum.