Berita Jombang

Kantor Perumda Panglungan dan Bank BPR UMKM Jatim Cabang Jombang Digeledah, Dugaan Korupsi Rp 1,5 M

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Kejaksaan Negeri Jombang saat melakukan penggeledahan di Bank BPR UMKM Jatim Cabang Jombang.

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang menggeledah Kantor Perumda Panglungan dan Bank BPR UMKM Jawa Timur (Jatim) cabang Jombang, terkait dugaan kasus korupsi yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. 

Dalam rilis di Kantor Kejari Jombang, Kepala Kejari Jombang Agus Chandra mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan paksa ke dua tempat.

Penggeledahan paksa, disebut memang dilakukan oleh tim penyidik dalam upaya penyelesaian percepatan pemberkasan tindak pidana korupsi di Perumda Panglungan. 

"Kemarin (Senin, 9 September 2024) kami melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama di Bank BPR UMKM Jawa Timur cabang Kabupaten Jombang. Dan yang kedua di kantor Perumda Panglungan," ucap Agus Chandra dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jombang pada Selasa (10/9/2024). 

Agus melanjutkan, penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi kredit dana bergulir yang diterima Perumda Panglungan. 

"Penggeledahan ini dilakukan, karena adanya korupsi kredit dana bergulir yang diterima oleh Perumda Panglungan sebesar Rp 1,5 miliar yang digunakan sesuai dengan proposal, membeli bibit porang di tahun 2021," ujarnya. 

Pihaknya, lanjut Agus, kini masih melakukan pendalaman, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan penggeledahan. 

Adanya penggeledahan ini, untuk mencari dokumen penting yang disebut pihak Kejari, dari tahap penyelidikan sampai penyidikan belum diberikan. 

Saat penggeledahan, pihak Kejari menyita beberapa dokumen penting. Di antaranya dokumen analis kredit yang diajukan dalam rangka kredit dana bergulir, kemudian analis kredit restrukturisasi di tahun 2022. Juga ada beberapa dokumen perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Perumda dengan pihak lain. 

"Lalu ada laporan-laporan keuangan, dokumen agunan terkait dana pinjaman dana bergulir tersebut. Untuk tersangka belum, kami baru mengeluarkan surat penyidikan tanggal 14 Agustus 2024," jelas Agus. 

Pihaknya menduga, uang Rp 1,5 miliar  diduga digunakan tidak sesuai proposal yang diajukan oleh pihak direksi Perumda. 

Sementara itu, terkait mekanisme pengajuan yang dilakukan, ada beberapa tahap yang harus dilakukan jika bicara terkait dana bergulir. 

"Karena dana bergulir memang diperuntukkan untuk masyarakat, namun kenapa Perumda bisa mendapatkan dana bergulir," tutur Agus. 

Kemudian yang kedua, pihak Kejari Jombang menjelaskan, jika agunan yang digunakan oleh Perumda adalah agunan milik perorangan yang notabene adalah pegawai di lingkungan Perumda Panglungan. 

Agunan merupakan milik pegawai dan debiturnya atas nama Perumda Panglungan yang bertanda tangan direktur pada tahun 2021. 

Halaman
12

Berita Terkini