Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Imbas 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Direkom Dipecat, DPR Setuju, Siap Kawal Hingga Putusan

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur direkomendasi KY untuk dipecat.

SURYA.CO.ID - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas anak eks anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur, tinggal selangkah lagi divonis berat, setelah Komisi Yudisial (KY) merekomendasi dipecat.

Terbaru, DPR mendukung penuh rekomendasi pemecatan terhadap tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, putusan tegas ini diperlukan sebagai dasar agar dilakukan banding oleh kejaksaan agung karena putusannya yang dinilai keliru. 

"Komisi III mengapresiasi sanksi tegas KY kepada ketiga hakim PN Surabaya tersebut. Saya sejak awal selalu mendorong sanksi pemecatan ini, karena bisa dibilang memang para hakim itu telah membuat putusan secara ugal-ugalan," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

"Kok bisa membuat putusan tanpa mempertimbangkan bukti CCTV sama sekali? Jadi memang jelas ini hakimnya salah, makanya jaksa perlu banding karena saya yakin putusannya juga salah. Ronald Tannur harus dihukum seberat-beratnya” imbuhnya.

Baca juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Lega, KY Rekomendasi Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Lebih lanjut, politikus Partai NasDem tersebut juga menyebut dirinya akan terus mengawal jalannya kasus ini di Mahkamah Agung. 

Menurutnya, pemecatan ketiga hakim merupakan bukti kuat bahwa vonis bebas Ronald Tannur kemarin, merupakan putusan hukum yang mengandung kecacatan.

“Pemecatan ketiga hakim ini juga menunjukkan bahwa vonis bebas kemarin, merupakan suatu bentuk kecacatan dan kekeliruan. Maka dari itu, saya harap Mahkamah Agung nantinya menjadikan ini sebagai pertimbangan. Tunjukkan kalau sistem peradilan kita memang benar-benar mampu membawa keadilan,” ujar Sahroni.

Sahroni menambahkan, proses kasasi yang tengah bergulir di Mahkamah Agung, tengah dipantau oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Dan seluruh masyarakat tengah melihat serta mengawasi proses kasasi ini. Ada kejanggalan, pasti akan langsung ketahuan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan anak eks anggota DPR RI terdakwa kasus penganiayaan pacar Dini Sera Aftrianti hingga tewas.

Ronald  Tannur dinyatakan tidak bersalah atas tewasnya Dini Sera Afrianti seusai karaoke bersamanya pada 2023 silam. 

Putusan bebas Ronald Tannur disebut menciderai pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarganya.

Pada akhir Agustus 2024 lalu, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.

Putusan terkait 3 hakim kasus Ronald Tannur tersebut diambil dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Halaman
12

Berita Terkini