Pembunuhan Brigadir J

Ingat Brigjen Hendra Kurniawan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo? Sudah Bebas Bersyarat Sejak 2 Juli 2024

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anak buah Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan sudah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara itu meminta agar pembebasan bersyarat Brigjen Hendra Kurniawan tidak dimaknai hanya sekadar bebas.

"Bebas bersyarat, jadi bebas ini karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanan."

"Putusan kan 3 tahun. udah jalanin 2 tahun."

"Sampai sini ngerti yahh, jadi jangan digoreng seolah-olah bebas aja gitu," tulis Seali Syah, dikutip dari akun Instagram-nya, Selasa (6/8/2024).

Diketahui, Hendra terlibat kasus perintangan penyidikan dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo pada Juli 2022.

Ia melakukan sejumlah peran untuk menutupi kasus pembunuhan yang dilakukan atasannya, Ferdy Sambo.

Di antaranya Hendra Kurniawan meminta anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan bukti CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup sebelum tewas ditembak.

Arif Rachman Arifin pun dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan dokumen elektronik menjadi tidak bekerja.

Atas perannya tersebut, Hendra divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Ia sempat pun sempat melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut.

Namun pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap diputus bersalah dan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Tak hanya divonis penjara, Hendra juga harus menelan pil pahit dengan tak lagi menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Sebab dalam sidang komisi kode etik Polri yang digelar pada 31 Oktober 2022 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan.

Halaman
1234

Berita Terkini