Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

Ingat Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Ozora? Tak Cuma Dibui, Kini Bakal Dituntut Rp 24 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora. Tak Cuma Dibui, Kini Bakal Dituntut Rp 24 M.

SURYA.co.id - Masih ingat dengan Mario Dandy terpidana kasus penganiayaan David Ozora?

Kabarnya kini bakal digugat sebesar Rp 24 miliar oleh korbannya.

Keluarga David Ozora berencana menggugat pihak Mario Dandy dan atau orang tuanya secara perdata terkait restitusi atau ganti kerugian dalam kasus penganiayaan berat.

Hal tersebut disampaikan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Adapun jumlah restitusi tersebut mencapai Rp24 miliar lebih.

Baca juga: Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Dapat Uang Rp 760 Juta, Begini Kondisi Terbarunya

"Kemarin kami berdiskusi dengan tim hukum, penasehat hukum, Mellisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum ya," ucap Jonathan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024), melansir dari Wartakota.

Soal restitusi, ada dua hal yang ditekankan yaitu mobil Rubicon serta uang yang besarannya sebanyak Rp25 miliar.

Untuk mobil Rubicon saat ini telah dilelang, kemudian hasilnya sudah diserahkan kepada pihaknya.

Sedangkan uang, Jonathan menuturkan Kejari Jaksel memastikan akan menanyakannya kepada pihak Mario.

"Di awal itu kan dia bilang, sudah tak ada sama sekali (hartanya), sudah disita semua sampai makan saja minta ke tetangga, tapi kami tahu namanya koruptor itu pasti paling pintar bohong kan. Kayak kemarin ada pengembalian, harapannya akan terbuka lagi," ucap dia.

"Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku. Nanti itu akan terbuka semua, dalam kasus ini kami benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini nih, para koruptor-koruptor cara mainnya simpan harta dan lain-lain," sambungnya.

Di sisi lain, Mellisa selaku pengacara David berharap persoalan restitusi tak dianggap remeh.

Terlebih sudah banyak harta yang dikembalikan dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario.

"Kami akan melakukan yang namanya gugatan, kami upayakan sedemikian rupa dan berharap seluruh elemen penegak hukum, institusi terkait itu juga membantu pemenuhan hak korban ini," kata dia.

"Kalau orang tuanya merasa bertanggung jawab, tapi mungkin orang tua tak merasa bertanggung jawab ya kami ikuti koridor hukumnya.

Dari putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy, ketika dia memiliki harta, maka kami bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp24 miliar koma sekian-sekian," sambung Mellisa.

Sebelumnya, David Ozora menerima uang restitusi dari hasil penjualam mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy," kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Selatan Ika Ayuningtyas di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Ayu menjelaskan, mobil Rubicon itu sebelumnya dijual dengan mekanisme lelang.

Sempat tak laku selama dua kali lelang, mobil tersebut akhirnya terjual pada proses lelang ketiga.

"Di mana barang bukti barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta," ujar dia.

Namun, ia menyebut pihak korban menerima uang restitusi sebesar Rp 706.872.100 karena dikurangi sejumlah biaya administrasi. 
 
"Dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi Rp 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi 706.872.100," ungkap Ika.

Sebelumnya, pemenang lelang bernama Andri mengaku baru mengikuti proses lelang pada periode ketiga saat mobil Rubicon itu turun harga menjadi Rp 600 juta.

"Dari yang (lelang) pertama nggak sempat ikut, yang lelang kedua waktunya mepet jadi kita enggak ikuti. Kemudian kita lihat masih ditayangkan lagi di lelang yang ketiga, nah di situ mulai ikut lelang. Lelang ketiga juga di detik-detik terakhir," kata Andri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Di sisi lain, Andri mengaku tidak terlalu mempersoalkan stigma yang melekat pada mobil yang sebelumnya dimiliki Mario Dandy itu.

"Jadi mungkin memang harapan kita mobil ini bisa kita manfaatkan ya, dan juga dapat mengubah paradigma sebelumnya. Memang ini hasil barang bukti kejahatan yang lama," ujar dia.

Ia mengungkapkan, mobil tersebut bakal digunakan sebagai kendaraan operasional.

Mario Dandy lempar senyuman saat sidang penganiayaan David Ozora (KOLASE KOMPAS.com JOY ANDRE T/IST)

 "Ya digunakan untuk operasional. Mungkin ke depannya kita bisa manfaatkan dan juga dapat berguna bagi masyarakat di sekitar," ungkap Andri.

Penyerahan mobil Rubicon kepada pria asal Palu itu dilakukan di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis sore.

"Alhamdulillah pada sore hari ini, tadi sesuai seperti yang kita umumkan sebelumnya bahwa terhadap Rubicon telah laku Rp 725 juta. Pada hari ini tadi kita saksikan sama-sama pemenang lelang telah mengambil barangnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan.

Andri selaku pemenang lelang telah menjajal secara langsung Rubicon itu. Ia juga sudah mengecek kondisi mobil tersebut.

"Dalam kondisi bagus, tadi teman-teman juga telah menyaksikan sekali starter langsung bisa nyala dan kondisi barang juga dalam keadaan bersih," ujar Haryoko.

Ia berpesan agar pemenang lelang memanfaatkan mobil tersebut dengan penuh tanggung jawab.

"Mudah-mudahan pemenang lelang bisa memanfaatkan barang dengan sebaik-baiknya," ucap dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkini