SURYA.CO.ID, BLITAR - Setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar dan keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar, Gus Samsudin disebut sementara memilih fokus melepas rindu bersama keluarga.
"Sementara (Gus Samsudin) tidak ada kegiatan, cuma berkumpul dengan keluarga melepas rindu. Intinya, setelah bebas Gus Samsudin fokus ke keluarga dulu," kata Rete, teman dekat Gus Samsudin, Selasa (30/7/2024).
Rete juga ikut menjemput Gus Samsudin saat keluar dari LP Kelas IIB Blitar pada Senin (29/7/2024) malam.
Begitu keluar dari LP, sebenarnya Gus Samsudin ingin pulang berjalan kaki dari LP Blitar yang berada di Kota Blitar ke rumahnya di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim).
Namun, karena di tengah perjalanan banyak orang yang berkumpul, akhirnya Gus Samsudin dimasukkan ke dalam mobil.
"Sebenarnya, Gus Samsudin tetap ingin jalan kaki. Karena banyak orang yang berkumpul dan menjadi perhatian, akhirnya saya minta masuk ke mobil," ujar Rete.
Penasihat Hukum Gus Samsudin, Dr Supriarno mengatakan, Gus Samsudin bersama dua anak buahnya langsung dikeluarkan dari tahanan LP Blitar saat itu juga, setelah ada putusan bebas di persidangan PN Blitar, Senin (29/7/2024).
"Iya karena ada petitum nomer tiga, memang harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan sidang. Setelah keluar dari LP, beliau langsung pulang ke rumahnya di Kademangan jalan kaki," katanya.
Dikatakannya, Gus Samsudin juga belum bicara soal kegiatan selanjutnya setelah divonis bebas.
"Mungkin, untuk sementara melepas rindu dulu dengan keluarga," ujarnya.
Seperti diketahui, Gus Samsudin atau Gus Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di PN Blitar, Senin (29/7/2024).
Dalam perkara itu, Gus Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.
Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam. Istri dan sejumlah pengikut Gus Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.