Berita Surabaya

Besok Jalur Zonasi SMA Dibuka, KI Jatim Tegaskan Informasi Soal PPDB Harus Transparan

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim Edi Purwanto dalam kesempatan di Surabaya beberapa waktu lalu.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) mengingatkan agar setiap badan publik memegang prinsip keterbukaan informasi termasuk dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB SMA negeri.

Badan publik yang berkaitan dengan PPDB itu, antara lain sekolah dan Dinas Pendidikan.

Sebagai informasi, mulai Kamis (27/6/2024) besok, PPDB SMA negeri di Jawa Timur jalur zonasi akan dibuka. Pendaftaran akan berlangsung hingga Jumat (28/6/2024).

KI Jatim mengingatkan kewajiban terkait keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Badan publik yang menguasai informasi PPDB harus mengumumkan dengan benderang atau transparan. Mulai dari syarat dan ketentuannya, tahapan pelaksanaan hingga pengumuman hasil akhir dan informasi lain yang dianggap perlu disampaikan ke publik," kata Ketua KI Jatim Edi Purwanto, Rabu (26/6/2024).

Sesuai UU 14/2008, informasi harus mudah diakses oleh masyarakat dengan cara yang mudah, berbiaya ringan hingga menggunakan bahasa yang sederhana.

Hal tersebut ditekankan, agar diperhatikan seluruh pihak. Termasuk memberikan kemudahan akses informasi bagi difabel dan kelompok rentan lainnya.

Edi menjelaskan, masyarakat berhak tahu atas informasi yang ada pada badan publik, selain informasi yang memang dikecualikan.

"Kalaupun ada informasi yang dikecualikan, maka sesuai dengan pasal 19 UU 14/2008 badan publik bersangkutan harus melakukan uji konsekuensi. Jadi, ada dasar dan pertimbangan yang kuat mengapa informasi harus dibuka atau dikecualikan untuk publik. Tidak asal menutup informasi," jelas Edi.

Selain itu, Edi menegaskan, jika masyarakat juga berhak untuk memohon informasi seputar PPDB kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik terkait.

Jika badan publik tidak memberikan informasi atau menanggapi dalam waktu 10 hari kerja, maka pemohon informasi bisa mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

"Kemudian jika dalam waktu 30 hari kerja atasan PPID tidak memberikan tanggapan, atau pemohon tidak puas atas jawabannya, maka pemohon bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur," jelasnya.

Standar layanan dan mekanisme permohonan informasi, lanjut Edi, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

"Sebab itu, kami berharap semua badan publik memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam SLIP tersebut," tegas Edi.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkini