Berita Surabaya

Satpol PP Surabaya Periksa Dugaan Praktik Pijat Plus-plus di Ruko Darmo Park, Ini Hasilnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga soal adanya praktik pijat plus-plus di kawasan Ruko Darmo Park.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga soal adanya praktik "pijat plus-plus" di kawasan Ruko Darmo Park. Petugas mendatangi dua ruko di kawasan ini.

Giat pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tersebut, melibatkan beberapa instansi terkait dalam pengecekan. Di antaranya, Polrestabes Surabaya serta jajaran TNI dari GARTAP III Surabaya.

"Kami melakukan pengecekan dua lokasi panti pijat yang ada di Ruko Darmo Park. Kami juga mendapat informasi adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus,” kata Staff Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Anang Timur dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (11/6/2024).

Satpol PP Surabaya didampingi oleh bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP).

Juga, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Berdasarkan hasil operasi, petugas tidak menemukan aktivitas di dalam panti pijat tersebut.

“Kebetulan saat kami cek di lokasi, kedua panti pijat tersebut kosong, tidak ada pengunjung,” ujar Anang.

Sekalipun demikian, lanjut Anang, pihaknya turut melakukan pengecekan perihal izin yang dimiliki dua lokasi panti pijat tersebut. Terungkap, ada beberapa izin belum dimiliki.

“Dari hasil pengecekan, dua lokasi panti pijat ini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis keduanya belum ada, sehingga kami imbau kepada pemilik untuk segera mengurus,” imbuhnya.

Memastikan persyaratan tersebut lengkap, tutur Anang, pihaknya memanggil para pemilik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka (para pemilik) akan kami minta keterangan lebih lanjut terkait beberapa hal yang menjadi aduan warga,” tandasnya.

Ikuti Update Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkini