Berita Bangkalan

Babak Baru Kasus Carok di Bangkalan: Hasan dan Wardi Tak Puas Hasil Sidang, Siap Susun Strategi

Penulis: Arum Puspita
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hasan Basri (kemeja putih) mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (22/5/2024) (Kiri) Dua terdakwa, Hasan Basri dan Wardi (kanan)

Proses sidang berjalan lancar, tidak terjadi kerumunan atau pengerahan massa.

Kendati demikian, pihak kepolisian menerjunkan sedikitnya 96 personel sebagai antisipasi di bawah kendali Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto

Kronologi Kasus Carok di Bangkalan

Seperti diketahui, peristiwa carok terjadi pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok masif di media sosial.

Dari tragedi berdarah itu, sebanyak empat orang meregang nyawa. Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik.

Satreskrim Polres Bangkalan kemudian menangkap Hasan Basri dan Wardi berikut sejumlah barang bukti di antaranya celurit dan pisau. Kakak beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 13 Januari 2024 lalu.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU, Hasan dan Wardi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman seumur hidup atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Berita Terkini