SURYA.co.id - Pengesahan undang-undang mengenai masa jabat Kepala Desa (Kades) yang kini diperpanjang jadi 8 tahun jadi sorotan publik.
Salah satu pertanyaan yang mecuat adalah berapa besaran gaji dan tunjangan Kades.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada pasal 81 ayat 2(a) diatur besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa, yakni paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Gaji tetap kepala dan perangkat desa masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa. Sementara untuk tunjangannya, diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.
Baca juga: Jabatan Kades Resmi 8 Tahun, Sekretaris AKD Bangkalan Sebut Banyak Ruang Membangun dan Melayani
Tunjangan untuk pemerintah desa tergantung pengelolaan dana desa ini yang ditetapkan dalam APBDesa.
Ketentuannya paling sedikit 70 % untuk belanja desa dan 30 % untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, sebanyak Rp 69 triliun telah dianggarkan untuk 75.29 desa.
Dana yang diberikan untuk tiap-tiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa. Paling rendah Rp 100 juta dan tertinggi RP 1 miliar.
Misalkan dana yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70 % untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta.
Kemudian sisanya 30 % , yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Diketahui, keinginan para kepala desa (kades) agar mendapat perpanjangan jabatan, terpenuhi setelah hasil Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Kades di Bangkalan Diingatkan Tak Terlena Jabatan 8 Tahun, Banyak Terjerat Masalah DD Sepanjang 2023
Dalam paripurna itu, disahkan jabatan kades menjadi 8 tahun lewat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
"Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang," kata Supratman.