Berita Viral

Ternyata Aiptu FN Tak Cuma Tusuk dan Tembak Debt Collector, Ini Pelanggaran Hukum Lain Sang Polisi

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiptu FN saat menganiaya oknum debt collector di Palembang, Sumsel. Ini pelanggaran hukum lain sang polisi.

SURYA.CO.ID - Aiptu FN, oknum polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tak hanya menusuk dan menembak debt collector, tetapi melanggar hukum lainnya. 

Kasus ini terungkap setelah video aksi Aiptu FN menusuk dan menembak debt collector viral di media sosial. 

Aksi Aiptu FN dipicu tindakan debt collector yang mencoba menghadangnya untuk menagih tunggakan cicilan mobil di parkiran sebuah mal di Palembang, Sumatera Selatan. 

Aksi FN sempat dihalangi sang istri, namun ia tetap menembakkan senjata api ke arah debt collector Dedi Zuheransyah (51), namun tidak kena.

Terjadi kejar-kejaran dan berujung penusukan, korban Dedi mengalami empat luka tusuk di bagian tangan dan punggung.

Baca juga: Asal Usul Senpi yang Ditembakkan Aiptu FN ke Debt Collector Masih Misterius, Kapolres: Tak Dibekali

Sedangkan rekan Dedi, Robert Johan Saputra (35) Robert mengalami luka di pelipis mata sebelah kiri dan harus di larikan ke RS Siloam ruang UGD (Unit Gawat Darurat). 

Akibat tindakan itu Aiptu FN pun terancam sanksi kedinasan. 

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan,"  ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.

"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.

"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.

Kepada petugas Propam Aiptu FN mengaku ia nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.

"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa minta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," katanya.

Berikut pelanggaran lain Aiptu FN: 

1. Pakai Plat Mobil Palsu

Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong.

Kendaraan itulah yang hendak ditarik oleh kelompok debt collector saat berada di area parkir PSX Mall.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan jika plat yang digunakan oleh mobil tersebut adalah bodong alias palsu.

"Iya plat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraannya," ujar Anwar, Senin (25/3/2024).

Sejak hari Sabtu setelah kejadian, mobil tersebut diamankan di Polda Sumsel sebagai barang bukti.

"Mobil sudah diamankan disini (Polda) sebagai barang bukti," katanya.

Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan kalau berdasarkan pengakuan Aiptu FN mobil tersebut didapat dari tangan pertama.

"Dia beli dari orang yang dia kenal di Lubuklinggau, jual belinya katakanlah pindah tangan atau oper kredit. STNK-nya juga bukan atas nama yang bersangkutan . Tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke Krimum atau Krimsus," katanya.

Terpisah kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, mobil avanza tersebut sudah empat tahun digunakan oleh Aiptu FN dan istri.

"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," katanya.

Ia tidak terlalu mengetahui darimana Aiptu FN membeli mobil itu.

Rizal menyebut istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun.

"Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.

2. Langgar penggunaan senpi

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha memastikan Aiptu FN tidak dibekali senpi kedinasan. (kolase tribun sumsel/instagram)

Asal usul senjata api (senpi) yang ditembakkan oknum polisi, Aiptu FN ke debt collector hingga kini masih misterius. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menegaskan, Aiptu FN yang menembak dua orang debt collector lantaran dua tahun menunggak pembayaran kredit mobil tidak dibekali senjata api kedinasan.

Karena itu, Indra belum bisa memastikan jenis senjata apa yang digunakan Aiptu FN saat menembak dua orang debt collector tersebut.

"Kalau untuk senjata tidak dibekali senjata dinas atau organik. Nanti bisa ditanyakan ke pihak penyidik," kata Indra, Senin (25/3/2024).

Indra menegaskan, seluruh anggota Polisi mengetahui aturan dalam penggunaan senjata api.

Bahkan saat dipinjam, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dimiliki. Seperti menjalani psikotes, izin dari atasan, dan keluarga.

"Sebagai anggota Polri mereka mengetahui soal pinjam pakai senjata ini seperti apa dan penggunaannya untuk apa," jelas Indra.

3. Buang senpi ke sungai

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan, Aiptu FN sengaja membuang pistol yang digunakannya untuk menembak debt collector di Jembatan Musi 6 Palembang. 

Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan kuasa hukum Aiptu FN yang sebelumnya menyebut pistol barang bukti penembakan bisa saja tercecer di Jalan karena anggota polisi di Polres Lubuklinggau itu merasa panik. 

Seperti diketahui, Aiptu FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau pada Senin (25/3/2024) pagi.

Ia membawa barang bukti berupa pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian. Sementara mobil yang hendak ditarik, sudah 2 malam berada di Polda Sumsel.

Satu-satunya barang bukti yang tidak diserahkan yakni pistol.

"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian. Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," kata Anwar saat menyampaikan progres perkembangan kasus di Polda Sumsel, Senin siang. 

Saat ini Aiptu FN masih menjalani pemeriksaan Propam Polda Sumsel terkait etika profesi.

"Setelah pemeriksaan profesi di Propam, selanjutnya yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum," katanya.

Kronologi

Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.

Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN  keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.

Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.

Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya  (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.

Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelanggaran Etik, Aiptu FN yang Tembak dan Tusuk Debt Collector Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat

Berita Terkini