"Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.
2. Langgar penggunaan senpi
Asal usul senjata api (senpi) yang ditembakkan oknum polisi, Aiptu FN ke debt collector hingga kini masih misterius.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menegaskan, Aiptu FN yang menembak dua orang debt collector lantaran dua tahun menunggak pembayaran kredit mobil tidak dibekali senjata api kedinasan.
Karena itu, Indra belum bisa memastikan jenis senjata apa yang digunakan Aiptu FN saat menembak dua orang debt collector tersebut.
"Kalau untuk senjata tidak dibekali senjata dinas atau organik. Nanti bisa ditanyakan ke pihak penyidik," kata Indra, Senin (25/3/2024).
Indra menegaskan, seluruh anggota Polisi mengetahui aturan dalam penggunaan senjata api.
Bahkan saat dipinjam, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dimiliki. Seperti menjalani psikotes, izin dari atasan, dan keluarga.
"Sebagai anggota Polri mereka mengetahui soal pinjam pakai senjata ini seperti apa dan penggunaannya untuk apa," jelas Indra.
3. Buang senpi ke sungai
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan, Aiptu FN sengaja membuang pistol yang digunakannya untuk menembak debt collector di Jembatan Musi 6 Palembang.
Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan kuasa hukum Aiptu FN yang sebelumnya menyebut pistol barang bukti penembakan bisa saja tercecer di Jalan karena anggota polisi di Polres Lubuklinggau itu merasa panik.
Seperti diketahui, Aiptu FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau pada Senin (25/3/2024) pagi.
Ia membawa barang bukti berupa pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian. Sementara mobil yang hendak ditarik, sudah 2 malam berada di Polda Sumsel.
Satu-satunya barang bukti yang tidak diserahkan yakni pistol.