Berita Surabaya

Komisi D Desak Berlakukan Zonasi Proporsional dalam PPDB 2024 di Surabaya

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Cak Sur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Surabaya, berlangsung lebih berkeadilan.

Harus ada terobosan untuk dijadikan pedoman bersama dalam pelaksanaan PPDB di Surabaya. Utamanya jenjang SD ke SMP negeri yang selalu menjadi polemik.

Sistem zonasi yang sudah ditetapkan berdasarkan jarak, mendapat protes banyak masyarakat.

Jalur zonasi ini, semata-mata hanya mendasarkan jarak rumah dengan sekolah yang dituju. Tanpa melihat kenyataan, bahwa SMP negeri belum merata menyebar di semua wilayah.

Para wali murid berkonsultasi terkait PPDB SMP jalur zonasi di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya, di Jalan Jagir Wonokromo.

Kecuali keberadaan sekolah sudah merata. Dengan jumlah SMP negeri di Surabaya sebanyak 63 sekolah, tentu belum bisa menjangkau bagi semua lulusan SD.

Meski kecenderungan memilih sekolah negeri itu tidak seluruhnya tepat. Sebab, saat ini makin banyak sekolah swasta yang prestasi dan kualitasnya mengalahkan sekolah negeri.

Hal itu diakui Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati.

Sekolah negeri dan swasta harus berjalan bersama dan memberi layanan pendidikan kepada masyarakat.

Namun, khusus PPDB SMPN, Ajeng mendesak agar kepentingan masyarakat akan sekolah negeri juga diakomodasi.

"Zonasi yang mutlak berdasarkan jarak, kenyataannya mengurangi nilai keadilan calon siswa. Kurang fair. Wajar kalau masyarakat protes. Menurut kami harus ada sistem zonasi proporsional. Proposional tingkat kecamatan," tegas Ajeng Wira Wati, Rabu (20/3/2024).

Politisi muda Gerindra ini tidak menolak sistem zonasi, karena juga dalam rangka pemerataan pendidikan. Tapi, pemerataan dari sisi siswa, mestinya dibarengi dengan pemerataan sisi sekolah yang menyebar merata. Bukan menumpuk di tengah kota.

Saat ini, masyarakat menunggu teknis pelaksanaan PPDB. Namun dipastikan tidak akan berubah dari tahun lalu.

Ada empat jalur PPDB dengan kuota yang sudah ditetapkan. Yakni Jalur Zonasi: 50 persen.

Kemudian, Jalur Prestasi: 30 persen, Jalur Afirmasi (inklusi dan kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin): 15 persen dan Jalur Pindah Tugas Orangtua: 5 persen. Namun, Jalur Zonasi selalu menjadi polemik setiap tahun.

Kader perempuan Gerindra itu berharap, Surabaya bisa membuat terobosan tanpa menyalahi aturan pusat soal PPDB.

Halaman
12

Berita Terkini