SURYA.co.id, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim menetapkan dua tersangka baru kasus video ajaran kepercayaan yang membolehkan bertukar istri dan dijamin masuk surga, Selasa (5/3/2024).
Kedua orang ini menyusul tersangka Gus Samsudin, spiritualis kondang Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat (1/3/2024) lalu.
Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kedua tersangka itu berinisial FW (19) warga Trenggalek, yang berperan sebagai kameramen, dan FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video.
Baca juga: BREAKING NEWS Gus Samsudin Akhirnya Pakai Baju Tahanan Dittahti Polda Jatim dan Tidak Nyeker Lagi
Mengenai motifnya, Gus Samsudin ternyata sengaja memproduksi konten video tersebut, bertujuan agar memperbanyak jumlah pengikut atau subscriber channel Youtube yang dikelolanya.
"Kemudian satu hal lagi yang perlu kami sampaikan bahwa selain saudara samsudin ini bertujuan untuk menaikan subscriber-nya," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024).
Pasalnya, dari bertambahnya jumlah subscriber, Gus Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp 100 juta.
"Keseluruhan dari konten, dalam 1 bulan mendapatkan perolehan Rp 100 juta Adsense," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Yang tertinggi yang terbaru ini, karena ini menjadi polemik sehingga banyak orang yang melihat.
Selain itu, lanjut Dirmanto, Gus Samsudin juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini.
"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya.
Kedua orang tersangka baru itu juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Dirmanto menjelaskan pihak penyidik masih berusaha mendalami kemungkinan konstruksi hukum lain, dengan memeriksa ahli agama.
Namun, atas konstruksi kasus yang telah bergulir, penyidik telah memeriksa ahli Sosiologi Bahasa.
"Ya masih sama itu sementara, nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan dari tim penyidik kami," jelasnya.