SURYA.CO.ID, GRESIK - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menyerahkan dana kompensasi ganti rugi atas bidang tanah yang terdampak pelebaran Jalan Raya Manyar, Kamis (28/12/2023).
Pembenahan jalan Manyar menjadi bagian dalam pembangunan sarana penunjang program strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK JIIPE).
“Mudah-mudahan yang kita lakukan ini terus berkelanjutan di tahun yang akan datang. Saya tegaskan, bahwa kita tidak akan bermain-main dalam pengadaan lahan tersebut. Artinya, kita sesuaikan dengan prosedur payung hukum yang jelas,” kata Gus Yani, Kamis (28/12/2023).
Gus Yani juga menggarisbawahi pentingnya sinergitas antara masyarakat, dengan pemerintah dari tingkat Daerah, Provinsi dan pusat. Karena proyek pelebaran Jalan Raya Manyar belum selesai.
Rencananya, pelebaran jalan tersebut digarap sepanjang 2,3 KM yang mana saat ini tengah berjalan sepanjang 1,3 KM.
Total anggaran yang diserahkan senilai Rp 4,8 miliar untuk tanah seluas 797 meter persegi. Uang tersebut diserahkan secara simbolis kepada masing-masing pemilik tanah yang terdampak pelebaran Jalan Raya Manyar.
“Syukur-syukur pembebasan lahan untuk sisa ruas jalan yang akan dilebarkan bisa selesai dalam tiga bulan ke depan. Sehingga Kementerian Pekerjaan Umum bisa mengeksekusi kembali proyek sisa dari 1,3 KM sehingga tuntas mencapai 2,3 KM. Kemudian dibangun juga jembatan kembar oleh Kementerian PU,” imbuhnya.
Sementara Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Akmizal menerangkan, program pelebaran jalan sepanjang 2,3 KM ini harus tuntas pada tahun 2024. Sehingga perlu sinergitas yang baik antara Kementerian PUPR, Pemkab Gresik dan Pemprov Jatim.
“Walaupun belum sepenuhnya rampung, pelebaran Jalan Raya Manyar sudah memberikan manfaat bagi masyarakat. Ini terlihat dari berkurangnya kemacetan di ruas jalan tersebut. Belum lagi fungsinya dalam menunjang KEK JIIPE yang manfaatnya akan bisa dirasakan jangka panjang bagi masyarakat Gresik,” kata Akmizal. *****