"Pangdam IV/Diponegoro telah memberikan instruksi kepada Danpomdam IV/Diponegoro untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap prajurit yang terlibat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Dia menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran dalam tubuh militer tidak dapat ditoleransi.
"Ini adalah komitmen," ucap Richard.
Menurutnya, tindakan pemukulan yang mengakibatkan kematian korban MZR oleh enam personel merupakan suatu pelanggaran serius.
"Segala bentuk pelanggaran di instansi militer tidak akan diakomodasi dalam budaya organisasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kedisiplinan dan moralitas di lingkungan militer," imbuhnya.
Sebelumnya, korban yang merupakan warga Kabupaten Demak itu diduga tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
Setelah dianiaya, korban sempat dibawa ke RSUD Ambarawa. Namun, nyawanya tak tertolong.
Ada 4 Prada yang Dikumpulkan
Sebelumnya, kabar duka meninggalnya Prada MZR viral di media sosial.
Diketahui Prada Mahes Zein Rohman, dari kesatuan yang sama, meninggal dunia setelah dihukum oleh seniornya.
Kapendam Kolonel Inf Richard Harison mengungkapkan, dari laporan yang diterima, para senior mengumpulkan juniornya pada hari Kamis malam dan saat itulah terjadi penganiayaan.
"Itu kan senior yunior. Waktu itu juniornya ada teguran dari seniornya. Akhirnya dikumpulkan dan ditindak, hingga terjadi pemukulan," ungkap Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison dikutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (2/12/2023).
Saat itu ada empat Prada yang dikumpulkan oleh seniornya.
Satu di antaranya Prada Mahes Zein Rohman atau Prada MZR, warga Demak.
Prada Mahes Zein Rohman dipukul oleh seniornya di bagian leher dan dada.