Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Update Kasus Subang: Alasan 3 Tersangka Belum Ditahan dan Jawaban Pengacara Danu soal Status JC

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Kasus Subang: Alasan 3 Tersangka Belum Ditahan dan Jawaban Pengacara Danu soal Status JC

SURYA.CO.ID - Berikut update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, setelah Ramdanu alias Danu dijadikan sebagai justice collaborator.

Setelah menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang beberapa waktu lalu, permintaan Danu sebagai justice collaborator oleh LPSK.

Namun status tersebut rupanya menjadi pertanyaan karena Danu dianggap memiliki kenalan orang dalam.

Sementara itu, hingga kini tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang belum juga ditahan oleh Polda Jabar.

Melansir Tribun Jabar, berikut ini update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

1. Status JC Danu dipertanyakan

Setelah dua tahun kasus ini tenggelam, Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada pertengahan Oktober 2023 lalu.

Ia juga langsung mengajukan permohonan JC kepada LPSK hingga disahkan per tanggal 27 November 2023.

Di tengah kabar diterimanya Danu menjadi JC kasus Subang, desas-desus dan tudingan pun beredar di kalangan warganet.

Salah satunya, tudingan mengenai adanya 'orang dalam' atau pihak-pihak yang kenal dekat dengan Achmad Taufan.

Mengenai hal ini, Achmad Taufan pun membantah bahwa permohonan kliennya diterima berkat 'orang dalam'.

"Kasus ini adalah keprihatinan kita semua, nawaitu saya dan teman-teman di hukum adalah satu, bagaimana kita bisa membongkar kasus ini agar memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/12/2023).

Achmad Taufan menegaskan, pihaknya menempuh jalur sesuai dengan prosedur dalam mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK.

"Proses kita mengajukan JC ke LPSK benar-benar murni secara prosedur, dengan syarat-syarat dari LPSK yang sudah kami lengkapi," ujar Achmad Taufan.

"LPSK juga menjalankan penuh dengan proses yang panjang, melakukan wawancara langsung, tes psikologi terhadap Danu, koordinasi dengan kepolisian, sampai terjun langsung saat rekonstruksi," bebernya.

Berdasarkan hal itu, Achmad Taufan menyatakan, tidak ada satupun pihak yang mengintervensi LPSK terkait permohonan JC Danu.

"LPSK adalah lembaga yang independen, saya yakin LPSK benar-benar murni melihat dan mengkaji," tegasnya.

Ia pun memastikan tidak ada pihak-pihak di luar kasus ini ikut campur dalam penetapan JC Danu oleh LPSK.

"Tidak ada yang namanya bohong-bohongan, tidak ada yang namanya backing-backingan, tidak ada yang namanya intervensi," paparnya.

"Kami murni jalankan proses dengan niat dan harapan kasus pembunuhan rajapati di Subang ini dapat segera selesai," tandasnya.

2. Alasan tersangka belum ditahan

Ketiga tersangka itu yakni Mimin, istri kedua Yosef serta dua anaknya yakni Arighi dan Abi. Mereka belum ditahan lantaran tengah menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan ketiga tersangka itu.


"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka. Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," ujar Surawan, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya, praperadilan tidak mempengaruhi proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," katanya.

Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.

Dikatakan Surawan, ke empat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.

Berita Terkini