SURYA.CO.ID - Inilah sosok Eric Hiariej, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang dipecat imbas kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi pada 2016 lalu.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, menjelaskan proses pemberhentian Eric tidak langsung diberikan, melainkan melalui proses panjang.
"Artinya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM. Itu kan bermula dari casenya yang dulu sudah divonis," ujarnya
Setelah kasus tersebut, Eric Hiariej sudah dijatuhi sanksi. Kemudian, kewajiban untuk melakukan konseling.
"Prosesnya tiga, empat tahun kok. Setelah kemudian proses menjatuhkan sanksi ke Mas Eric itu kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling," ucapnya.
Setelah konseling tersebut terdapat beberapa catatan, kemudian dilakukan pemeriksaan kembali.
"Akhirnya sampai pada posisi untuk melakukan disiplin ke pegawaian," tandasnya.
Andi Sandi mengungkapkan status Eric Hiariej merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Karenanya, untuk pemberhentian berada di kementerian.
Mendikbud telah mengeluarkan surat Keputusan (SK) pemberhentian Eric Hiariej tertanggal 2 Maret 2022.
Eric Hiariej pun sempat mengajukan banding ke PTUN.
"Makanya kemudian keluarlah SK menterinya. SK Menteri itu sempat diuji oleh Mas Eric ke PTUN, tapi yang digugat bukan lagi UGM tapi kementerian."
"Itu menunjukan satu, memang SK-nya itu sudah dikeluarkan oleh kementerian. Karena tidak mungkin digugat tanpa ada objek perkaranya," ucapnya.
Andi Sandi menegaskan, setelah SK Mendibud dikeluarkan, status Eric Hiariej secara kelembagaan bukan lagi bagian dari UGM.
Terkait kasus dugaan pelecehan pada tahun 2016 silam, Andi Sandi tidak menjelaskan rinci. Namun, Sandi menyampaikan penyintas merupakan mahasiswi UGM dan saat ini sudah lulus.
UGM pun sudah melakukan pendampingan terhadap penyintas.
"Kalau korban ya pasti ya UGM kalau ada proses seperti itu yang pertama kita tangani adalah penyintasnya dulu, korbannya dulu pertama," pungkasnya.
Awal Kasus Mencuat
Sekadar info, pada 3 Juni 2016 lalu, Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto memberikan tanggapan mengenai berita The Jakarta Post dengan judul "Sexually Harrased and Abused on Campus" pada sehari sebelumnya.
Erwan mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Fisipol UGM sejak 25 Januari 2016.
Setelah mengetahui adanya pelecehan seksual tersebut, Fisipol mengadakan rapat gabungan dan memanggil Eric Hiariej untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Erwan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat malam.
Dari pertemuan tersebut, Fisipol menjatuhkan sanksi berupa pembebastugasan bagi Eric Hiariej dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis.
Fisipol juga membatalkan usulan Eric Hiariej sebagai kepala pusat kajian.
Selain itu, Eric Hiariej diwajibkan mengikuti program konseling bersama Women's Crisis Center untuk menangani perilaku pelecehan seksual.
"Sanksi tersebut diberlakukan terus sampai Eric Hiariej mampu melakukan perbaikan perilaku berdasarkan hasil konseling dari Rifka Anissa Women's Crisis Center," kata Erwan.
Lantas, siapa sosok Eric Hiariej?
Biodata Eric Hiariej
Eric Hiariej tercatat pernah mengajar di Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UGM.
Sebagai tenaga pendidik yang sarat dengan komunikasi publik, beberapa mahasiswanya menganggap peran dia sebagai dosen cukup baik.
Hal itu terungkap oleh korban pelecehan seksual ketika peristiwa tersebut dialami korban.
Selain menjadi dosen Fisipol UGM, Eric juga tergabung dan memiliki posisi di Departemen Politik dan Pemerintahan di kampus tersebut.
Dalam kariernya sebagai tenaga pendidik, Eric Hiariej juga kerap menjadi pembicara masalah sosial.
Bahkan pada 2021, Eric mengisi salah satu diskusi online tentang konflik pertanahan yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN .
Sebagai dosen juga, Eric sempat menerbitkan buku berjudul Politics of Citizenship in Indonesia yang juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia pada 3 November 2017.