Berita Viral
Sosok Bos Bakso di Banyuwangi yang Sita Barang Berharga Karyawan karena Bisnis Merugi Rp 60 Juta
Terungkap sosok bos bakso di Banyuwangi, Jawa Timur, yang menyita barang berharga milik karyawannya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Terungkap sosok bos bakso di Banyuwangi, Jawa Timur, yang menyita barang berharga milik karyawannya.
Sosok bos bakso itu bernama Yanto, pemilik warung Bakso Kondusif, yang terletak di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Bermula pada Sabtu (28/10/2023) malam, ketika karyawan warung bakso hendak pulang.
Saat itu Yanto menyampaikan kepada para karyawan terkait perkembangan usahanya selama empat bulan terakhir.
Yanto lalu berdiskusi dengan para karyawannya tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung sengit hingga pukul 03.00 WIB itu, para karyawan diminta menyerahkan sejumlah barang berharga sebagai jaminan kerugian warung.
"Kita tidak diperkenankan pulang kalau belum ada jaminan ganti rugi," kata seorang karyawan bernama Al, dikutip dari Kompas.com.
Karena waktu sudah hampir subuh, akhirnya dengan sangat berat hati mereka menyerahkan sejumlah barang berharganya itu, agar bisa pulang ke rumah.
"Setelah itu kami juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan," ujar Al.
Laporan dari karyawan "Warung Bakso Kondusif" tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Banyuwangi.
"Kita sudah temui dan mendengarkan laporan itu, kami sarankan agar diselesaikan secara Bipartit," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.
Rusdi mengatakan, para karyawan warung Bakso yang beralamat di Jalan Prambanan tersebut, telah mendatangi kantornya pada Senin (30/10/2023).
Usai mendengarkan dan menerima masukan laporan dari sejumlah karyawan warung bakso, permasalahan tersebut lalu diselesaikan secara Biparpit.
Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara serikat pekerja dan pengusaha.
"Kalau ijazah ditahan itu tidak boleh, karena ada Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42,” tutur Rusdi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.