Ia juga mengatakan bahwa aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan sebelumnya.
"Pelaku mengaku hal tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan," jelasnya.
Mengenai informasi tersangka Satir dalam pengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan, Achmad Doni memberikan bantahan.
"Saat diamankan tidak dalam pengaruh alkohol. Artinya, pelaku melakuakn hal tersebut dalam kondisi sadar," ia menerangkan.
Kini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Adapun ancaman hukuman yang kami jerat kepada pelaku antara 7 sampai 15 tahun penjara," tutup Achmad Doni,
Tersangka Suka ke Tempat Prostitusi
Sebelumnya, terkuak asli Khoiri atau Satir, mertua yang tega membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan, Jawa Timur.
Ternyata, Khoiri sering melampiaskan nafsu bercintanya.
Ia melampiaskannya dengan sering sering ke tempat prostitusi untuk menyewa pekerja seks komersial atau PSK.
Hal ini terungkap dalam keterangan Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz.
Dalam pemeriksaan, Wakapolres menyebut, apa yang dilakukan tersangka ini tidak lepas dari hawas nafsu bercintanya yang masih tinggi.
Bahkan, dalam pengakuannya, pelaku ini diketahui sering menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Pelaku ini sering ke tempat prostitusi untuk menyewa PSK.
Ini juga masih dalam pengembangan lebih lanjut. Penyidik akan dalami lebih lanjut,” ujarnya.