Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Update Justice Collaborator Danu, Sosok Ini Tegas Menolak, Mimin Cs Surati LPSK, Minta Perlindungan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danu tersangka kasus Subang mengajukan justice collaborator (JC). Sementara itu, Mimin cs juga mengirim surat ke LPSK.

SURYA.CO.ID - Berikut update mengenai status justice collaborator (JC) tersangka kasus Subang, M Ramdanu alias Danu.

Sebelumnya, Danu mengajukan justice collaborator (JC) saat menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Senin (16/10/2023) lalu.

Adapun, alasan Danu mengajukan justice collaborator (JC) yakni karena sudah menyerahkan diri dan memberikan pengakuan.

Sosok Danu pun kini menjadi saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas pada 18 Agustus 2021 lalu.

Jenazah keduanya dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard.

Adapun, kendaraan tersebut diparkir di kediaman mereka di Dusun Ciseuti, Desa Jalangagak, Kecamatan Jalan Gagak.

Kasus ini menemui titik terang setelah Danu menyerahkan diri ke polisi.

Berkat kesaksiannya, empat orang lain turut dijadikan sebagai tersangka.

Mereka adalah Yosef (suami Tuti Suhartini dan ayah Amalia Mustika Ratu), Mimin Mintarsih (istri muda Yosef), Arigi (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin). 

Mengenai pengajuan JC yang dilayangkan oleh Danu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan buka suara.

Surawan mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), telah melakukan assesment terhadap pengajuan JC Danu.

"LPSK melakukan assessment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik, setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," kata Kombes Pol Surawan dikutip dari Tribun Jakarta via TribunnewsBogor.com.

Nantinya, keputusan diterima atau tidaknya JC Danu akan ditentukan oleh LPSK.

Pengajuan JC Ditolak Anak Korban

Sementara Danu tengah berusaha mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK, ada pihak yang menolak pengajuan JC Danu tersebut.

Pihak yang tegas menolaknya adalah anak sekaligus kakak korban kasus Subang, Yoris.

Anak tertua mendiang Tuti itu tak ingin Danu jadi JC.

Terkait alasannya, pengacara Yoris, Nanang Koyim blak-blakan.

Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang (YouTube Anjas Asmara, Youtube Yahya Mohammed)

Bahwa Danu tidak layak jadi JC karena selama dua tahun ikut menutupi pembunuhan Tuti dan Amalia.

"Kalau kita lihat, dua tahun ini apakah layak menjadikan sebuah Justice Collaborator? Dengan dia (Danu) menutupi kejahatan selama dua tahun," pungkas Nanang Koyim.

Tegas menolaknya, Yoris menyerahkan keputusan soal JC Danu ke LPSK.

"Ini kan jadi pertimbangan juga dari kepolisian. Saya yakin LPSK nanti mungkin kepada hak mereka untuk melakukan apakah layak atau tidak saudara D ini jadi JC," kata Nanang.

Mimin dan Anak-anaknya Minta Perlindungan LPSK

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari TribunnewsBogor.com, menanggapi pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Danu, pengacara Yosef Cs yakni Rohman Hidayat mengurai respon.

Ternyata diam-diam kubu Yosef juga telah mengirimkan surat ke LPSK.

Bahkan tak cuma ke LPSK, tim Rohman Hidayat juga telah mengirimkan surat ke Kapolri.

Hal itu bertujuan untuk mengajukan perlindungan terhadap tiga tersangka yang tidak ditahan.

Seperti diketahui, hingga saat ini Polda Jabar baru menahan dua tersangka kasus Subang, yakni Danu dan Yosef.

"Klien kami juga mengirimkan surat ke LPSK salah satunya. Kami mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, yang sedang di luar untuk Mimin, Arighi dan Abi," pungkas Rohman Hidayat.

Baca juga: INI SOSOK Penemu Golok di Sekitar TKP Kasus Subang, Keterangan Dokter Hastry Serupa Danu, Yosef Beda

Mengenai alasannya mengajukan surat ke LPSK dan Kapolri, Rohman masih menyangsikan bukti dari Polda Jabar sehingga mantap menyematkan status tersangka ke Mimin, Arighi, dan Abi.

Padahal Rohman mengaku punya bukti valid empat kliennya tidak terlibat kasus Subang.

"Surat yang lainnya adalah ke LPSK. Kalau ke Kapolri jelas paling enggak asas praduga tak bersalahnya tetap diterapkan meskipun sudah jadi tersangka. Kami akan ngejar dua alat bukti," jelas Rohman Hidayat.

Rohman pun menyoroti perihal alasan polisi yang tidak menahan tiga kliennya meskipun disangkakan pada pembunuhan berencana.

"Bayangkan, dengan sangkaan (pasal) 340 dan 338, untuk masyarakat awam kan yang tidak tahu bahaya juga untuk keamanan dia.

Akhirnya kami mengirimkan surat ke LPSK," ujar Rohman Hidayat.

"LPSK seolah-olah menjadi seorang reviewer terhadap kerja kepolisian," timpal Reza Indragiri.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini