Sementara Danu tengah berusaha mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK, ada pihak yang menolak pengajuan JC Danu tersebut.
Pihak yang tegas menolaknya adalah anak sekaligus kakak korban kasus Subang, Yoris.
Anak tertua mendiang Tuti itu tak ingin Danu jadi JC.
Terkait alasannya, pengacara Yoris, Nanang Koyim blak-blakan.
Bahwa Danu tidak layak jadi JC karena selama dua tahun ikut menutupi pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Kalau kita lihat, dua tahun ini apakah layak menjadikan sebuah Justice Collaborator? Dengan dia (Danu) menutupi kejahatan selama dua tahun," pungkas Nanang Koyim.
Tegas menolaknya, Yoris menyerahkan keputusan soal JC Danu ke LPSK.
"Ini kan jadi pertimbangan juga dari kepolisian. Saya yakin LPSK nanti mungkin kepada hak mereka untuk melakukan apakah layak atau tidak saudara D ini jadi JC," kata Nanang.
Mimin dan Anak-anaknya Minta Perlindungan LPSK
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari TribunnewsBogor.com, menanggapi pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Danu, pengacara Yosef Cs yakni Rohman Hidayat mengurai respon.
Ternyata diam-diam kubu Yosef juga telah mengirimkan surat ke LPSK.
Bahkan tak cuma ke LPSK, tim Rohman Hidayat juga telah mengirimkan surat ke Kapolri.
Hal itu bertujuan untuk mengajukan perlindungan terhadap tiga tersangka yang tidak ditahan.
Seperti diketahui, hingga saat ini Polda Jabar baru menahan dua tersangka kasus Subang, yakni Danu dan Yosef.
"Klien kami juga mengirimkan surat ke LPSK salah satunya. Kami mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, yang sedang di luar untuk Mimin, Arighi dan Abi," pungkas Rohman Hidayat.
Baca juga: INI SOSOK Penemu Golok di Sekitar TKP Kasus Subang, Keterangan Dokter Hastry Serupa Danu, Yosef Beda