Sementara adanya perencanaan ditunjukkan dari perencanaan terdakwa untuk menemui korban David dengan memanfaatkan sang pacar AG untuk mengambil kartu pelajar.
Unsur perencanaan juga dibuktikan saat terdakwa meminta Shane Lukas untuk merekam aksinya menganiaya David.
Selain itu, terdakwa juga membawa sejumlah baju untuk dipakai ganti setelah menganiaya David.
Mario juga mengirimkan video penganiayaan hasil rekaman Shane Lukas kepada teman-temannya.
Terdakwa juga menantang fight, serta memperhitungkan kondisi fisilnya yang pasti menang dan bisa mengatasi David.
"Mengadili, menyatakna terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayana berat dengan rencana," tegas hakim Alimin.
Terkait putusan ini, Mario Dandy menyatakan masih pikir-pikir.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yaitu karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa juga menilai penganiayaan oleh Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," ujar Jaksa.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa.
"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.